Minggu, 10 April 2016

RINCIAN PENGHALANG PERKAWINAN


RINCIAN PENGHALANG PERKAWINAN
1.Penghalang perkawinan karena pertalian darah.
Para ‘Ulama bersepakat  bahwa perempuan yang haram di nikahi ialah ada tujuhmacam berdasarkan  Al-Qur-an surat An-Nisa ayat 23:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan*; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

*maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
1)   Ibu,yaitu perempuan yang melahirkan calon suami, baik langsung ataupun tidak langsung maksudnya ialah nenek dari ibu (ibunya Ibu), naenek dari ayah (ibunya Ayah) dan seterusnya ke atas.
2)   Anak perempuan, yaitu perempuan yang menjadi anak kandung calon suami, Cucu kandung dari anak laki-laki dan Cucu kandung dari anak perempuan dan seterusnya kebawah.
3)   Saudara perempuan, yaitu perempuanyang sedarah atau saudara perempuan kandung baik seayah seibu ataupun seayah dan seibu saja.
4)   Bibi dari ayah, yaitu perempuan yang sedarah dengan calon suami atau sedarah dengan ayahnya ayah(kakek) calon suami baik sekandung seibu maupun seayah,termasuk saudara perempuan ayah baik sekandung ataupun seibu(bibi dari ayah)dan seterusnya keuatas.
5)   Bibi dari Ibu yaitu perempuan yang sedarah dengan Ibu calon suami baik sekandung seayah maupun seibu, dan seterusnya ke atas, jelasnya bibi dari ibu sekandung, seayah atau seibu,saudara perempuan ibu sekandun ataupun seibu ataupun seayah,saudara perempuan nenek dari ibu saudara peremuan nenek dari ayah dan sereusnya ke atas.
6)   Anak perempuan dari sudara laki-laki calon suami,baik sekandung seayah ataupun seibu dan seterusnya kebawah.
7)   Anak perempuan dari saudara perempuan calon suami, baik sekandung seayah ataupun seibu dan seterusnya kebawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar