Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA KEADAAN BERZINA


Penghalang operkawinan karena keadaan bezina. 
Yandimaksud berzina disini adalah diharamkan nya laki laki mengawini perempuan yang berzina atau sebaliknya mka untuk mengetahui sicalon isteri itu berzina atau tidak bias dilihat pada seorang perempuan yang mengandung anak atau telah memiliki anak diluar nikah,itu sudah bisa bahwa dia itu dalam perbuatan zina maka laki-laki atau perempuan suci tidak boleh mengwininya , hal ini hanya.
Hukum islam bertujuan  memelihara kesucian perkawinan dan keturunan dan untuk mengutuk perbuatan zina sebab berzina itu menurunkan martabat manusia dan merusak keturunan, oleh karenanya perbuatan zina bertentangan dengan frinsif hukum islam serta bertentengan dengan rasa kemanusiaan yang beradab dan oleh karenanya merupakan perbuatan yang terlarang serta diancam dengan hukuman yang berat agar setiap orang menyadari dan menjauhinya.
Firman Allah dalam AlQur-an surat AnNur ayat 3;
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
maksud ayat Ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar