Penghalang operkawinan karena keadaan
bezina.
Yandimaksud
berzina disini adalah diharamkan nya laki laki mengawini perempuan yang berzina
atau sebaliknya mka untuk mengetahui sicalon isteri itu berzina atau tidak bias
dilihat pada seorang perempuan yang mengandung anak atau telah memiliki anak
diluar nikah,itu sudah bisa bahwa dia itu dalam perbuatan zina maka laki-laki
atau perempuan suci tidak boleh mengwininya , hal ini hanya.
Hukum
islam bertujuan memelihara kesucian
perkawinan dan keturunan dan untuk mengutuk perbuatan zina sebab berzina itu
menurunkan martabat manusia dan merusak keturunan, oleh karenanya perbuatan
zina bertentangan dengan frinsif hukum islam serta bertentengan dengan rasa
kemanusiaan yang beradab dan oleh karenanya merupakan perbuatan yang terlarang
serta diancam dengan hukuman yang berat agar setiap orang menyadari dan
menjauhinya.
Firman
Allah dalam AlQur-an surat AnNur ayat 3;
Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan
atas oran-orang yang mukmin.
maksud
ayat Ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina,
demikian pula sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar