RINCIAN PENGHALANG PERKAWINAN
Penghalang perkawinan karena
pertalian darah.
Para ‘Ulama
bersepakat bahwa perempuan yang haram di
nikahi ialah ada tujuhmacam berdasarkan
Al-Qur-an surat An-Nisa ayat 23:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan*; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
*maksud ibu di sini
ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak
perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah,
demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang
tidak dalam pemeliharaannya.
1)
Ibu,yaitu perempuan yang melahirkan
calon suami, baik langsung ataupun tidak langsung maksudnya ialah nenek dari
ibu (ibunya Ibu), naenek dari ayah (ibunya Ayah) dan seterusnya ke atas.
2)
Anak perempuan, yaitu perempuan yang
menjadi anak kandung calon suami, Cucu kandung dari anak laki-laki dan Cucu
kandung dari anak perempuan dan seterusnya kebawah.
3)
Saudara perempuan, yaitu perempuanyang
sedarah atau saudara perempuan kandung baik seayah seibu ataupun seayah dan
seibu saja.
4)
Bibi dari ayah, yaitu perempuan yang
sedarah dengan calon suami atau sedarah dengan ayahnya ayah(kakek) calon suami
baik sekandung seibu maupun seayah,termasuk saudara perempuan ayah baik
sekandung ataupun seibu(bibi dari ayah)dan seterusnya keuatas.
5)
Bibi dari Ibu yaitu perempuan yang
sedarah dengan Ibu calon suami baik sekandung seayah maupun seibu, dan
seterusnya ke atas, jelasnya bibi dari ibu sekandung, seayah atau seibu,saudara
perempuan ibu sekandun ataupun seibu ataupun seayah,saudara perempuan nenek
dari ibu saudara peremuan nenek dari ayah dan sereusnya ke atas.
6)
Anak perempuan dari sudara laki-laki
calon suami,baik sekandung seayah ataupun seibu dan seterusnya kebawah.
7)
Anak perempuan dari saudara perempuan
calon suami, baik sekandung seayah ataupun seibu dan seterusnya kebawah.