Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA PERTALIAN DARAH


RINCIAN PENGHALANG PERKAWINAN
Penghalang perkawinan karena pertalian darah.
Para ‘Ulama bersepakat  bahwa perempuan yang haram di nikahi ialah ada tujuhmacam berdasarkan  Al-Qur-an surat An-Nisa ayat 23:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan*; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

*maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
1)   Ibu,yaitu perempuan yang melahirkan calon suami, baik langsung ataupun tidak langsung maksudnya ialah nenek dari ibu (ibunya Ibu), naenek dari ayah (ibunya Ayah) dan seterusnya ke atas.
2)   Anak perempuan, yaitu perempuan yang menjadi anak kandung calon suami, Cucu kandung dari anak laki-laki dan Cucu kandung dari anak perempuan dan seterusnya kebawah.
3)   Saudara perempuan, yaitu perempuanyang sedarah atau saudara perempuan kandung baik seayah seibu ataupun seayah dan seibu saja.
4)   Bibi dari ayah, yaitu perempuan yang sedarah dengan calon suami atau sedarah dengan ayahnya ayah(kakek) calon suami baik sekandung seibu maupun seayah,termasuk saudara perempuan ayah baik sekandung ataupun seibu(bibi dari ayah)dan seterusnya keuatas.
5)   Bibi dari Ibu yaitu perempuan yang sedarah dengan Ibu calon suami baik sekandung seayah maupun seibu, dan seterusnya ke atas, jelasnya bibi dari ibu sekandung, seayah atau seibu,saudara perempuan ibu sekandun ataupun seibu ataupun seayah,saudara perempuan nenek dari ibu saudara peremuan nenek dari ayah dan sereusnya ke atas.
6)   Anak perempuan dari sudara laki-laki calon suami,baik sekandung seayah ataupun seibu dan seterusnya kebawah.
7)   Anak perempuan dari saudara perempuan calon suami, baik sekandung seayah ataupun seibu dan seterusnya kebawah.

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA KEADAAN BERZINA


Penghalang operkawinan karena keadaan bezina. 
Yandimaksud berzina disini adalah diharamkan nya laki laki mengawini perempuan yang berzina atau sebaliknya mka untuk mengetahui sicalon isteri itu berzina atau tidak bias dilihat pada seorang perempuan yang mengandung anak atau telah memiliki anak diluar nikah,itu sudah bisa bahwa dia itu dalam perbuatan zina maka laki-laki atau perempuan suci tidak boleh mengwininya , hal ini hanya.
Hukum islam bertujuan  memelihara kesucian perkawinan dan keturunan dan untuk mengutuk perbuatan zina sebab berzina itu menurunkan martabat manusia dan merusak keturunan, oleh karenanya perbuatan zina bertentangan dengan frinsif hukum islam serta bertentengan dengan rasa kemanusiaan yang beradab dan oleh karenanya merupakan perbuatan yang terlarang serta diancam dengan hukuman yang berat agar setiap orang menyadari dan menjauhinya.
Firman Allah dalam AlQur-an surat AnNur ayat 3;
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
maksud ayat Ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA KEKAFIRAN DAN KEMUSYRIKAN


Penghalang perkawinan karena kekafiran dan kemusyrik dan kekafiran.
Menurut madzhab Hanafi perkwinan seharusnya jika calon isteri muslimah maka calon suamipun harus muslim, tidak boleh perempuan muslim dikawini oleh laki-laki kafir. Dijelaskan dalam AlQur-an Surat AlBaqarah ayat 221 dan dalam Surat AlMumtahanah ayat 10.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
Dari segi maqul (rasional) mereka beralasan bahwa mengawinkan wanita mukminah dengan laki-laki kafir akan menggoyahkan kedudukan akidah isteri dan membahayakan nasib agamanya.biasanya isteri mengikuti suami termasuk agamanya berarti pula suami akan menarik isteri keneraka perkawinan laki-laki kafir dengan perempuan muslimah akan menarik perempuan muslimah menjadi kafir  maka hokum nya haram.
Ulama dhahiriyah berpendapat bahwa perempuan muslim haram dinikahim oleh laki-laki selain muslim, menurut mereka orang kafir tidak boleh menguasai orang-orang muslim baik dengan perkawinan ataupun dengan jual beli.
Golongan syiah mensyaratkan calon suami dan calon isteri harus sama-sama muslim, maka tidak syah jika perempuan muslim dengan laki-laki kafir.
Ulama Hanafiyahmensyaratkan laki-laki muslim  dihalalkan mengawini wanita ahli kitabiyah yaitu pengikut taurat dan injil sedangkan wanita musyrikah dan majusiah haram dinikah oleh laki-laki islam.
Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa laki-laki muslim tidak boleh mengawini perempuan kafirah dan majusiah ataupun shabiah, watsaniyah penyembah berhala atau penyembah matahari dan bulan dan atau atau agama yang menyekutukan Allah.
Ulama Syafiiyah berpendapat, bawa laki-laki muslim tidak boleh mengawini perempuan yang tidak memiliki pegangan alkitab sama sekali, seperti wanita watsaniyah, termasuk penyembah berhala bahkan lebih dari itu sebab watsaniyah termasuk pula penyembah gambar. Juga diharamkan bagi penyembah api dalam arti majusiah sebab majusiah tidak ada kitab sama sekali, yang dimaksud kitabiyah adalah yahudi dan nasrani saja.
Ulama hanabilah sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki muslim boleh mengawini perempuan ahli dzamah
Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
hanya menurut mereka lebih baik mengawini perempuan yang muslim saja.

PENGHALANG PERKAWINAN DENGAN PEREMPUAN YANG SEDANG MASA IDDAH


Penghalang perkawinan dengan perempuan yang sedang menjalani masaIddah.
hal ini apa bila terjadi seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dalam masa Iddahnya maka harus bercerai dan menunggu Iddah dari perceraian dari lakli-laki yang pertama dan menurut Imam Hanafiyah boleh melangsungkan pernikahan untuk kedua kalinya setelah masa iddah tadi berakhir. Namun menurut Imam Malik Al Aluzaiy dab Alaits berpendapat bahwa harus diceraikan dan tidak halal lagi kawin dengan laki-laki yang mengawininya dalam, masa iddah itu.