Penghalang perkawinan karena kekafiran
dan kemusyrik dan kekafiran.
Menurut madzhab
Hanafi perkwinan seharusnya jika calon isteri muslimah maka calon suamipun
harus muslim, tidak boleh perempuan muslim dikawini oleh laki-laki kafir.
Dijelaskan dalam AlQur-an Surat AlBaqarah ayat 221 dan dalam Surat AlMumtahanah
ayat 10.
Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.
Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada
(suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu
tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan
hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta
mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di
antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
Dari
segi ma’qul
(rasional) mereka beralasan bahwa mengawinkan wanita mukminah dengan laki-laki
kafir akan menggoyahkan kedudukan akidah isteri dan membahayakan nasib
agamanya.biasanya isteri mengikuti suami termasuk agamanya berarti pula suami
akan menarik isteri keneraka perkawinan laki-laki kafir dengan perempuan
muslimah akan menarik perempuan muslimah menjadi kafir maka hokum nya haram.
‘Ulama dhahiriyah berpendapat bahwa
perempuan muslim haram dinikahim oleh laki-laki selain muslim, menurut mereka
orang kafir tidak boleh menguasai orang-orang muslim baik dengan perkawinan
ataupun dengan jual beli.
Golongan
syi’ah
mensyaratkan calon suami dan calon isteri harus sama-sama muslim, maka tidak
syah jika perempuan muslim dengan laki-laki kafir.
‘Ulama Hanafiyahmensyaratkan laki-laki
muslim dihalalkan mengawini wanita ahli
kitabiyah yaitu pengikut taurat dan injil sedangkan wanita musyrikah dan
majusiah haram dinikah oleh laki-laki islam.
‘Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa
laki-laki muslim tidak boleh mengawini perempuan kafirah dan majusiah ataupun
shabi’ah,
watsaniyah penyembah berhala atau penyembah matahari dan bulan dan atau atau
agama yang menyekutukan Allah.
‘Ulama Syafi’iyah berpendapat, bawa laki-laki muslim
tidak boleh mengawini perempuan yang tidak memiliki pegangan alkitab sama
sekali, seperti wanita watsaniyah, termasuk penyembah berhala bahkan lebih dari
itu sebab watsaniyah termasuk pula penyembah gambar. Juga diharamkan bagi
penyembah api dalam arti majusiah sebab majusiah tidak ada kitab sama sekali,
yang dimaksud kitabiyah adalah yahudi dan nasrani saja.
‘Ulama hanabilah sependapat dengan
jumhur ulama bahwa laki-laki muslim boleh mengawini perempuan ahli dzamah
Pada
hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi
mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang
yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka
dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak
menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat
termasuk orang-orang merugi.
hanya
menurut mereka lebih baik mengawini perempuan yang muslim saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar