Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA KEKAFIRAN DAN KEMUSYRIKAN


Penghalang perkawinan karena kekafiran dan kemusyrik dan kekafiran.
Menurut madzhab Hanafi perkwinan seharusnya jika calon isteri muslimah maka calon suamipun harus muslim, tidak boleh perempuan muslim dikawini oleh laki-laki kafir. Dijelaskan dalam AlQur-an Surat AlBaqarah ayat 221 dan dalam Surat AlMumtahanah ayat 10.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
Dari segi maqul (rasional) mereka beralasan bahwa mengawinkan wanita mukminah dengan laki-laki kafir akan menggoyahkan kedudukan akidah isteri dan membahayakan nasib agamanya.biasanya isteri mengikuti suami termasuk agamanya berarti pula suami akan menarik isteri keneraka perkawinan laki-laki kafir dengan perempuan muslimah akan menarik perempuan muslimah menjadi kafir  maka hokum nya haram.
Ulama dhahiriyah berpendapat bahwa perempuan muslim haram dinikahim oleh laki-laki selain muslim, menurut mereka orang kafir tidak boleh menguasai orang-orang muslim baik dengan perkawinan ataupun dengan jual beli.
Golongan syiah mensyaratkan calon suami dan calon isteri harus sama-sama muslim, maka tidak syah jika perempuan muslim dengan laki-laki kafir.
Ulama Hanafiyahmensyaratkan laki-laki muslim  dihalalkan mengawini wanita ahli kitabiyah yaitu pengikut taurat dan injil sedangkan wanita musyrikah dan majusiah haram dinikah oleh laki-laki islam.
Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa laki-laki muslim tidak boleh mengawini perempuan kafirah dan majusiah ataupun shabiah, watsaniyah penyembah berhala atau penyembah matahari dan bulan dan atau atau agama yang menyekutukan Allah.
Ulama Syafiiyah berpendapat, bawa laki-laki muslim tidak boleh mengawini perempuan yang tidak memiliki pegangan alkitab sama sekali, seperti wanita watsaniyah, termasuk penyembah berhala bahkan lebih dari itu sebab watsaniyah termasuk pula penyembah gambar. Juga diharamkan bagi penyembah api dalam arti majusiah sebab majusiah tidak ada kitab sama sekali, yang dimaksud kitabiyah adalah yahudi dan nasrani saja.
Ulama hanabilah sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki muslim boleh mengawini perempuan ahli dzamah
Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
hanya menurut mereka lebih baik mengawini perempuan yang muslim saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar