Minggu, 14 Agustus 2016

PERWALIAN DAN PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN



PERWALIAN DAN PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN
A.PENGERTIAN WALI NIKAH DAN DASAR HUKUMNYA

Wali nikah ialah: “orang laki-laki yang dalam suatu akad perkawinan berwenang mengijabkan pernikahan calon mempelai perempuan” adanya wakil nikah merupakan rukun dalam akad perkawinan.
Sebagai dasar hukum adanya wali nikah’ dalam suatu akad perkawinan, ialah:

1.     Firman Allah surah 24 (an nur) ayat 32 yang artinya: “dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah maha luas pemberian-Nya lagi maha mengetahui.”
2.     Hadits riwayat ahmad dan Al Arb’ah dari Abu Hurairah bahwa Rasululah S.A.W. bersabda yang artinya: “tidak syah akad perkawinan terkucuali dengan adanya seorang wali”.
3.     Hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah S.A.W bersabda yang artinya:“tidak boleh wanita itu mengawinkan sesama wanita dan tidak boleh wanita itu mengawinkan dirinya.”
4.     Hadits riwayat Al Arba’ah dari A’isyah RA bahwa Rasulullah S.A.W bersabda yang artinya:
“perempuan yang kawin tanpa izin walinya maka nikahnya menjadi bathal. Jika suaminya telah mengumpulinya maka perempuan itu berhak menerima mahar karena suami telah mengambil kehalalan  farjinnya. Jika mereka itu bersengketa,maka penguasalah yang menjadi wali wanita yang tidak ada walinya” .
Dari firman Allah dan sabda-sabda Rasullullah S.A.W. Tersebut di atas nyatalah bahwa kedudukan wali nikah adalah sangat penting dengan bersifat menentukan dalam sahnya akad perkawinan,dan tidak sah akad perkawinan tanpa wali nikah.
Jumuhur Ulama menyatakan adanya wali nikah dalam akad perkawinan dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri. Menurut Ibnu Mundzir tidak terdapat seorang sahabatpun yang menyalahi pendapat jumhur ini. Imam Malik berpendapat bahwa disyaratkan adanya wali nikah bagi wanita bangsawan dan tidak disyaratkan bagi wanita biasa. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya wali nikah dalam suatu akad perkawinan. Ulama dhahiriyah mensyaratkan adanya wali nikah bagi gadis dan tidak mensyaratkan bagi janda. Abu Tsaur berkata bahwa wanita boleh mengawinkan dirinya dengan idzin walinya.
B. Macam dan urutan wali nikah.
Dalam Hukum perkawinan Islam dikenal adanya empat  macam wali nikah yaitu:
1.   Wali nasab,yaitu wali nikah karena pertalinan nasab atau pertalinan darah dengan calon mempelai perempuan.
2.   Wali  mu’tiq, yaitu wali nikah karena kemerdekaannya, artinya seorang ditunjuk menjadi wali nikahnya seorang perempuan, karena orang tersebut pernah memerdekakanya. Untuk jenis kedua ini di Indonesia tidak terjadi.
3.   Wali hakim ialah wali nikah yang dilakukan oleh Penguasa atau sulthan, bagi wanita yang wali nasabnya tidak ada karena suatu hal.
4.   Wali muhakam ialah seorang wali yang diangkat oleh kedua calon suami isteri, dikarenakan tidak ada wali nasab, wali mu’tik, dan wali hakim.

C.PERPIDAHAN HAK WALI NIKAH
Seorang Wali nasab yang lebih jauh tidak diperbolehkan menjadi wali selama wali yang masih dekat masih ada, jika masih ada wali nasab maka wali hakim tidak berhak menjadi wali nikah bagi calon penganten wanita dimaksud, demikian urutan wali nasab:
1.   Ayah.
2.   Kakek (Bapak ayah)
3.   Ayah Kakek ayah atau kakek buyuit dan seterusnya.
4.   Saudara laki-laki sekandung.
5.   Saudara laki-laki seayah.
6.   Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung.
7.   Anak laki-laki sudara laki-laki seayah.
8.   Paman sekandung(saudara laki-laki ayah sekandung).
9.   Paman seayah (saudara laki-laki ayah seayah).
10.                     Anak laki-laki paman sekandung.
11.                     Anak laki-laki paman seayah.
12.                     Saudara kakek sekandung(bapak ayah sekandung).
13.                     Saudara kakek seayah(bapak ayah seayah).
14.                     Anak laki-laki saudara kakek sekandung.
15.                     Anak laki-laki saudara kakek seayah.

Dalam urutan wali nasab, wali nikah yang lebih dekat  disebut wali akrob, sedang yang lebih jauh disebut wali ab’ad. Hak wali nikah  dari wali akrob berpindah kepada wali ab’ad apa bila:
1.   Wali akrobnya tidak beragama Islam.
2.   Wali akrob orang yang fasiq.
3.   Wali akrob belum baligh.
4.   Wali akrob tidak berakal atau sakit ingatan.
5.   Wali akrob rusak ingatannya  sudah terlalu tua atau seba lain.

Wali nikah wali nasab berpindah kepada wali hakim apa bila:
1.   Tidak ada wali nasab sama sekali.
2.   Wali mafqud(dinyatakan hilang tidak diketahui tempatnya).
3.   Walinya sendiri jadi mempelai laki-laki.
4.   Walinya sakit pitam(ayan).
5.   Walinya ghoib atau jauh tidak ada ditempat.
6.   Walinya berada di dalam tahanan yang tidak boleh ditemui.
7.   Walinya berada dibawah pengampuan(mahjur alaih).
8.   Walinya bersembunyi (tawari).
9.   Walinya sombong(ta’azzuz).
10.                     Walinya menolak atau membangkang tidak mau menikahkannya.
11.                     Walinya sedang berihram haji atau umrah.

D.PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN
Kemngkinan terjadi wali nikah atau mempelai laki-laki berhalangan atau tidak hadir karena sesuatu hal karenanya tidak hadlir ke majlis pernikahan. Dalam hal ini dibenarkan adanya perwkilan dalam akad pernikahan. Artinya wali nikah mewakilkan  kepada orang yang ditujuknya menggatikan dirinya untuk mengijabkan nikah juga mempelai laki laki mewakilkan  pada orang lain untuk mengabulkan nikah, dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hokum Islam hal seperti ini disebut Alwakalah, ialah:”menyerahkan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh yang berwakil dan menurut ketentuan hokum syara’ pekerjaan itu boleh diganti orang lain,dari yang berwakil kepada orang yang menjadi wakil, agar dikerjakan untuk danatas nama yang berwakil selama hidupnya.
Adapun syarat dan rukun perwakilan dalam akad pernikahan ialah:
1.   Orang yang berwakil itu wali nikah atau mempelai laki-laki.
2.   Orang yang menjadi wakil baik wali ataupun mempelai, syaratnya sama dengan orang yang berwakil, ditambah harus orang yang sudah ditentukan.
3.   Pekerjaan yang diserahkan dalam hal ini tentang wali atau calon mempelai laki-laki pekerjaan dimaksud disyaratkan:
a.    Telah menjadi wewenang yang berwakil ketika mewakilkan itu.
b.   Boleh digantikan oleh orang lain, karena tidak shah wakil mmempelai laki-laki mewakilinya dalam mengucapkan ta’lik talak sesudah akad nikah.
c.    Tertentu dan diketahui,karena tidak shah berwakil untuk menerima nikah seorang perempuan yang tidak disebutkan namanya,orangtuanya dan temppat tinggalnya.

    4.Ijab perwakilan,syaratnya hendaklah pernyataan perwakilan itu berupa kalimat yang menunjukan kerelaan yang berwakil dan yang menjadi wakil untuk menyerahkan dan mengerjakan pekerjaan yang dimaksud, misalnya: “saya wali nikah menyerahkan(mewakilkan) kepada bapak naib(ketua kantor urusan agama kecamatan Cisompet , untuk menikahkan anak perempuan saya bernama Devi Nurlina dengan sdr Asep Saepudin dengan maskawin sepuluh ribu rupiah dibayar tunai”, kemudian yang menjadi wakil menjawab”:”Saya terima penyerahan (perwkilan) tersebut dan akan saya laksanakan dengan sebaik-baiknya”. Kemudian yang menjadi wakil mengherjakan pekerjaan yang berwakil, yaitu bertindak menjadi wali menggantikan yang berwakil. Dan untuk yang berwakil itu calon mempelai laki-laki maka sama seperti itu. Bagi orang yang bisu bias mewakilkannya dengan dikemukakan melalui bahasa isyarat yang dapat dimengerti, dapat juga dilakukan secara tertulis, nilainya sama dengan kata-kata/kalimat.

Sabtu, 13 Agustus 2016

AKAD PERNIKAHAN/PERKAWINAN



AKAD PERKAWINAN/PERNIKAHAN

A.   RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN

 Bagi umat islam, perkawinan itu syah apabila di lakukan menurut hukum perkawinan islam. Suatu akad perkawinan di  pandang syah apabila telah memenuhi segala rukun dan syaratnya sehinga keadaan akad itu diakui oleh hukum syara’.

 Rukun akad perkawinan ada lima, yaitu:

 1). Calon suami, syarat-syaratnya:
 a.   Beragama islam.
 b.   Jelas ia laki-laki.
 c.   Tertentu orangnya.
 d.   Tidak sedang berihram haji/umrah.
 e.   Tidak mempunyai isteri empat, termasuk isteri yang masih dalam menjalani iddah thalak raj’iy.
 g.   Tidak dipaksa.
 h.   Bukan mahram calon isteri.

 2).  Calon isteri, syarat-syaratnya:
 a.    Beragama islam, atau ahli kitab.
 b.    Jelas ia perempuan.
 c.    Tertentu orangnya.
 d.    Tidak sedang berhiram haji/umrah.
 e.    Belum pernah di sumpah li’an oleh calon suami,artinya      diantara keduanya pernah melangsungkan pernikahan dan bercerai karena sumpah li’an.
 f.     Tidak bersuami, atau tidak sedang menjalani iddah dari   lelaki lain.
 g.    Telah memberi idzin atau menunjukkan kerelaan kepada wali untuk menikahkannya.
 h.    Bukan mahram calon suami.

 3).    Wali syarat-syaratnya.
a.    Beragama islam jika calon isteri beragama islam.
b.   Jelas ia laki-laki.
c.    Sudah baligh (telah dewasa).
d.   Berakal (tidak gila ).
e.    Tidak sedang berihram haji/umrah.
f.     Tidak mahjur bissafah (dicabut hak kewaliannya).
g.   Tidak dipaksa.
h.   Tidak rusak fikirannya sebab terlalu tua atau sebab lainnya.
i.      Tidak fasiq.

 4).  Dua orang saksi laki-laki. Syarat-syaratnya:
a.    Beragama islam.
b.   Jelas ia laki-laki.
c.    Sudah baligh (tidak gila).
d.   Berakal (tidak gila).
e.    Dapat menjaga harga diri (bermuru’ah).
f.     Tidak fasiq.
g.   Tidak pelupa.
h.    Melihat (tidak buta atau  tuna netra).
i.       Mendengar (tidak tuli atau tuna rungu).
j.       Dapat berbicara (tidak bisu atau tuna wicara).
k.   Tidak di tentukan menjadi wali nikah.
l.      Memahami arti kalimat dalam ijab qabul.

 5).   Ijab dan Qabul.
Ijab akad perkawinan ialah:’’serangkaian kata yang di ucapkan oleh wali nikah atau wakilnya dalam akad nikah, untuk menerimakan nikah calon suami wakilnya’’.

     Syarat-syarat ijab akad nikah ialah:
a.    Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu diambil dari’’nikah’’atau’’tazwij’’ atau terjemahhannya, misalnya: “saya nikahkan fulanah, atau saya kawinkan fulanah, atau saya perjodohkan “.
b.   Diucapkan oleh wali atau wakilnya.
c.    Tidak dibatasi dengan waktu tertentu, misalnya satu bulan, satu tahun dan sebaginya.
d.   Tidak dengan kata-kata sendirian, termasuk sendirian ialah tulisan yang tidak diucapkan.   
e.    Tidak di gantungkan dengan seseuatu hal, misalnya:’’kalau anak ku Fatimah telah lulus sarjana muda maka saya menikahkan Fatimah dengan engkau ali dengan maskawin seribu rupiah’’.
f.        Ijab harus didengar oleh pihak-pihak yang bersangkutan ,baik yang berakad maupun saksi-saksinya.
Ijab tidak boleh dengan bisik-bisik sehingga tidak terdengar oleh orang lain. Qabul akad perkawinan ialah:’’serangkaian kata yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya dalam akad nikah yang disampaikan oleh wali nikah atau wakilnya.

  Syarat-syarat qabul akad nikah ialah:
a.    Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu diambil dari kata “nikah” atau “tawij” atau terjemahanya, misalnya: “saya terima nikahnya fulanah”.
b.   Diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.
c.    Tidak dibatasi dengan waktu tertentu, misalnya “saya terima nikah si fulanah untuk masa satu bulan” dan  sebagainya.
d.   Tidak dengan kata-kata sindiran, termasuk sindiran ialah tulisan yang tidak diucapkan.
e.    Tidak digantungkan dengan sesuatu hal,misalnya “kalau saya telah diangkat menjadi pegawai negri maka saya terima nikahnya si fulanah”.
f.     Beruntun dengan ijab,artinya qabul di ucapkan segera setelah ijab diucapkan, tidak boleh mendahului, atau berjarak waktu, atau diselingi perbuatan lain sehingga dipandang terpisah dari ijab.
g.   Diucapkan dalam satu majlis dengan Ijab.
h.   Sesuai dengan Ijab ,artinya tidak bertentangan dengan Ijab.
i.      Qabul harus didengar oleh orang-orang yang bersangkutan, baik yang terakad maupun saksi-saksinya.
j.      Qabul tidak boleh dilakukan berbisik-bisik sehingga tidak kedengar oleh orang lain.         


B.   CONTOH LAFADZ IJAB QABUL DALAM PERNIKAHAN
Dalam ijab dan qobul pernikahan, seringnya penghulu (atau siapapun yang mengakadkan) memakai tambahan-tambahan yang sifatnya "tidak wajib". Namun tambahan apapun yang mereka berikan, tidak akan keluar dari pernyataan di bawah ini:
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka .... Binti .... alal Mahri ....)

Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu .... puteri ..... dengan mahar .....”

Itu jika yang mengakadkan orang lain; bukan ayah mempelai perempuan. Namun ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:

(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti .... alal Mahri ....)

Artinya
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ..... dengan mahar .....”

Siapapun yang menikahkan, baik ayah mempelai wanita maupun orang lain, maka jawabannya adalah:

(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)

Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:

Saya nikahkan engkau, xxxx (nama calon mempelai pria) bin yyyy (nama ayah calon mempelai pria) dengan ananda xxxx (nama calon mempelai wanita) binti yyyy (nama ayah calon mempelai wanita), dengan mas kawin zzzz (contoh:sepuluh gram cincin mas) dibayar (tunai /hutang)

Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:

Saya terima nikahnya xxxx (nama calon mempelai wanita) binti yyyy (nama ayah calon mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut dibayar (tunai /hutang)

Jumat, 12 Agustus 2016

PENDAHULUAN PERKAWINAN/PERNIKAHAN ISLAM



PENDAHULUAN PERKAWINAN/PERNIKAHAN

Yang dimaksud pendahuluan perkawinan adalah hal hal yang perlu dilakukan sebelum akad pernikahan,sebagai proses menuju pelaksanaan akad perkawinan, yaitu perkenalan calon suami isteri,keselarasan calon suami isteri, pemilihan calon suami isteri serta peminangan calon suami isteri, dibawah ini ada empat hal antara lain:
1. Perkenalan calon suami isteri.
Karena akad perkwinan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka maka perlu melakukan Nadhar dan Ta’aruf, Nadhar artinya  melihat dari dekat yang dilakukan oleh calon suami kepada calon isterinya atau sebaliknya dalam batas-batas kesopanan dalam rangka menuju kepada perkawinan. Ta’aruf artinya saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami isteri tersebut menurut cara yang sebaik-baiknya.

2. Keserasian calon suami isteri.
Keserasian atau keharmonisan dan keseimbangan calon suami isteri itu diperlukan untuk kelancaran akad pernikahan/ perkawinan serta jalannya bahtera rumah tangga yang mereka bina. Hukum islam mengatus masalah ini dengan sebutan Kafa’ah artinya kesepadanan, kesamaan,keseimbangan,kesebandingan keadaan calon suami isteri, baik dari segi agamanya maupun dari harkat derajatnya bentuk dan rupa jasmaniyahnya, kemampuan ilmianya, standing sosialya, ahlaknya, umurnya, kedewasaan fhisyik dan fhisiologinya, kekayaan dan lain sebagainya, sehingga calon suami isteri itu terdapat keserasian yang diperlukan.
Tidak dapat diragukan apabila kedudukan suami isteri seimbang maka akan lebih menjamin pada keharmonisan Rumah tangganya kelak. Namun kafaah hanya diwajibkan untuk hal Agama saja. Jika terjadi perkawinan dalam hal seperti di atas maka para wali tidak berhak menghalng-halanginya atau memintakan cerai atau membubarkannya, selagi perkawinan itu didasarkan atas kerelaan dan kesukaan calon isteri.
Jika syarat istiqamah Agama dan budi pekerti ini tidak ada pada calon suami, maka ia dipandang tidak serasi dengan calon isteri yang muslimah, dan tidak boleh terjadi perkawinan anatara keduanya, dan jika telah terjadi perkawinan kemudian suami tidak istiqamah dalam hal agama dan budi pekertinya maka, isteri berhhak meminta diceraikan.
Kafa’ah diperhitungkan sebelum akad pernikhan. Persoalan Kafa’ah yang dilangsungkan setelah akad pernikahan tidak mengakibatkan rusak/ batalnya pernikahan.

3. Pemilihan calon suami isteri.
Dalam hal memilih calon suami isteri, hokum Islam menasihatkan agar seorang calon suami mengutamakan pada keshalihatan calon isterinya, yaitu seorang isteri sanggup memelihara Agama dengan baik.
Isteri teladan menurut Islam yaitu wanita sholihah yaitu wanita yang;1. Cantik atau Jamilah, 2.Patuh atau Muthi’ah, 3.Berbudi baik atau Barrah, 4.Terpercaya atau Aminah.
Dalam hal ini calon wali harus mencarikan calon suami bagi anaknya yaitu seorang laki laki yang beragama, berakhlak, terhormat, bagus biografinya karena yang demikian akan mengauli isterinya dengan baik, kalaupun melepaskan isteri tentu dengan cara yang baik pula.
Hujjatul Islam Alghozali berkata bahwa berhati-hati dalam memilih calon suami adalah lebih penting, sebab dengan perkawinan isteri akan lebih terikat, tidak dapat membenaskan dirinya, sedangkan suami berhak menjatuhkan talak diseiap waktu. Seorang wali yang salah memilihkan calon suami dari anaknya yaitu calon suami yang dholim maka sama dengan meruksak atau menodai agama dan akan mendapat murka Allah.
Aisyah berkata, bahwa dengan perkawinan berarti keterikatan bagi seorang wanita,maka jangan sembarangan memilihkan calon suaminya itu.
Ibnu Taimiyah berkata, bawa seorang laki-laki yang terus menerus berbuat Fasik itu tidak sepatutnya dipilih sebagi suami.
Dapat disimpulkan bahwa dalam pemilihan calon suami atau calon isteri prelu diperhatikan dua factor, yaitu factor obyektif sebagai unsure azsi yang wajib diperhatikan ialah unsure Agama dan budi pekerti, dan factor subyektif berdasarkan kecenderungan masing-masing,seperti kecantikan, derajat, ekonomi dan sebaginya.

4. Peminangan calon suami isteri.
Apabila pertimbangan telah bulat dan mantap, maka sampailah pada tahap peminangan, oleh calon suami terhadap calon isteri. Dalam hokum Islam dinamakan Khitbah artinya penyampaian permintaan dari pihak calon suami kepada pihak calon isteri untuk dipinang dan dijadikan isteri oleh calon suami tersebut.
Untuk sahnya peminangan, maka hukum Islam mensyaratkan bahwa perempuan yang dipinang itu haruslah perempuan yang dibenarkan oleh syara’ kawin dengan laki-laki yang meminangnya ketika pinangan itu diajukan.Juga disaratkan tidak terdapatnya laki-laki lain yang telah terlebih dahulu meminangnya.
Hukum Islam melarang terjadinya pinangan di atas pinangan orang lain, sebab hal ini akan menimbulkan akibat-akibat yang tidak diinginkan, seperti timbulnya permusuhan dan benci membenci di antara dua laki-laki yang meminang itu.
Seorang perempuan yang telah di pinang oleh seseorang, terdapat beberapa kemungkinan:

1.   Perempuan itu menerima pinangan. Dalam hal ini para fukahak telah sepakat tidak boleh laki-laki lain meminang perempuan yang telah menerima pinangan tersebut, sebab berarti meminang di atas pinangan orang lain.
2.   Perempuan itu menolak pinangan laki-laki pertama. Dalam hal ini telah sepakat para fukahak dibolehkan laki-laki lain mengajukan pinangan kepada perempuan itu, sebab dengan demikian sudah hilang larangan itu dan peminang pertama tidak berhak menghalanginya, membencinya, atau memusuhi peminang kedua.
3.   Perempuan itu diam, artinya tidak menemukakan jawaban terhadap pinangan pertama, baik menerima atau menolaknya, atau perempuan itu ragu-ragu antara menerima atau menolaknya. Dalam hal ini kebanyakan fukahak tidak membolehkan laki-laki lain meminangnya, sebab masih terdapat kemungkinan pinangan pertam itu diterima.
4.   Peminag pertama mengizinkan peminag kedua untuk mengajukan pinagannya.
Dalam hal sepakat fukahak tentang dibolehkannya peminang kedua mengajukan pinangnya.
Menurut kukum islam bahwa diterimanya peminagan tidak berarti telah terjadi perkawinan , melainkan kedudukan diterimanya pinangan baru merupakan kesedihan pihak calon istri untuk dilaksanakannya akad perkawinan di waktu yang akan datang.
Perbuatan- perbuatan pendahuluan sebelum akad perkawinan dilangsungkan tidak dipandang sebagai  perkawinan, masing-masing pihak ada kemungkinan untuk menghindari terlangsungnya akad perkawinan.
Untuk memperkokoh diterimanya peminagan sering dilakuan pemberian sesuatu dari pihak calon suami kepada calon istri, dalam suatu upacara tertentu,seperti tukar cincin, pertunangan dan sebagainya. Menurut hukum islam, tukar cincin dan pertunangan tidak lebih dari tanda kesungguhannya akan melangsungkan akad perkawinan, seperti janji setia yang tidak mempunyai akibat hukum halalnya hubungan calon suami istri yang melampaui batas. Hubungan seksuil antara dua pihak yang dipertunangkan tetap diharamkan dan dipandang sebagai berzina. Oleh karena itu masing-masing pihak wajib menjaga diri dan berhati-hati, meskipun sudah dipertunangkan.