Senin, 08 Agustus 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA KEADAAN KEKAFIRAN DAN KEMUSYRIKA



Penghalang perkawinan karena keadaan kekafiran dan kemusrikan

1.   Madzhab Dhohiriyah berendapat, bahwa wanita Muslimah tidak halal kawin dengan laki-laki- yang bukan Muslim. Menurut mereka laki-laki kafir tidak boleh menguasai orang Islam baik melalui akad perkawinan ataupun akad jual beli. Golongan Syi’ah Imammiyah mensyaratkan kesamaan beragama Islam antara calon suami atau isteri. Sehingga tidak mengawinkan perempuan Muslim dengan laki-laki kafir.
2.   Madzhab Hanafiyah berpendapat , bahwa laki laki Muslim boleh mengawini perempuan kitabiyah seperti yahudi dan nasrani dan mengharamkan laki-laki Muslim mengawini perempuan Musyrikah seperti kaum Majusiyah dan penyembah berhala lainnya.
3.   Madzhab Malikiyah berpendapat, bahwa haram lakki-laki Muslim mengawini perempuan Kafirah baik majusiah atau pun bukan, kecuali kitabiyah. Berdasarkan Firman Allah dala Al Qur-an Surat AlBaqarah ayat 221, karena kata musrikah eliputu Majusiyah dan Shobi’ah penyembah berhala dan yang lainnya bahwa Allah bersekutu seperti penyembah matahari,bulan dan sebagainya.
4.   Madzhab Syafi’iyah berpendapat, bahwa laki-laki Muslim tidak boleh mengawini perempuan yang tidak memiliki pegangan kitab sama sekali, juga seperti perempuan watsaniyah termasuk didalamnya karena watsaniyah ppenyembah patung dan juga gambar.Juga diharamkan mengawini perempuan majusiyah yaitu penyembah api, madzhab Syafi’iyah  membatasi ahli kiitab hanya yahudi dan nasrani saja.
5.   Madzhab Hanabilah sependapat dengan jumhur Fukahak tentang laki-laki Muslim mengawini perempuan ahli dzamah yang merdeka dan ahli dzamah itu ialah   nasrani dan yahudi berdasarkan AlQur-an ayat Surat AlMaidah ayat 5, hanya saja lebih baik janganlah mengawini mereka selagi masih ada perempuan Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar