Penghalang perkawinan karena keadaan kekafiran dan
kemusrikan
1.
Madzhab
Dhohiriyah berendapat, bahwa wanita Muslimah tidak halal kawin dengan
laki-laki- yang bukan Muslim. Menurut mereka laki-laki kafir tidak boleh
menguasai orang Islam baik melalui akad perkawinan ataupun akad jual beli.
Golongan Syi’ah Imammiyah mensyaratkan kesamaan beragama Islam antara calon
suami atau isteri. Sehingga tidak mengawinkan perempuan Muslim dengan laki-laki
kafir.
2.
Madzhab Hanafiyah
berpendapat , bahwa laki laki Muslim boleh mengawini perempuan kitabiyah
seperti yahudi dan nasrani dan mengharamkan laki-laki Muslim mengawini
perempuan Musyrikah seperti kaum Majusiyah dan penyembah berhala lainnya.
3.
Madzhab Malikiyah
berpendapat, bahwa haram lakki-laki Muslim mengawini perempuan Kafirah baik
majusiah atau pun bukan, kecuali kitabiyah. Berdasarkan Firman Allah dala Al
Qur-an Surat AlBaqarah ayat 221, karena kata musrikah eliputu Majusiyah dan
Shobi’ah penyembah berhala dan yang lainnya bahwa Allah bersekutu seperti
penyembah matahari,bulan dan sebagainya.
4.
Madzhab Syafi’iyah
berpendapat, bahwa laki-laki Muslim tidak boleh mengawini perempuan yang tidak
memiliki pegangan kitab sama sekali, juga seperti perempuan watsaniyah termasuk
didalamnya karena watsaniyah ppenyembah patung dan juga gambar.Juga diharamkan
mengawini perempuan majusiyah yaitu penyembah api, madzhab Syafi’iyah membatasi ahli kiitab hanya yahudi dan
nasrani saja.
5.
Madzhab Hanabilah
sependapat dengan jumhur Fukahak tentang laki-laki Muslim mengawini perempuan
ahli dzamah yang merdeka dan ahli dzamah itu ialah nasrani dan yahudi berdasarkan AlQur-an ayat
Surat AlMaidah ayat 5, hanya saja lebih baik janganlah mengawini mereka selagi
masih ada perempuan Muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar