PENDAHULUAN PERKAWINAN/PERNIKAHAN
Yang dimaksud pendahuluan
perkawinan adalah hal hal yang perlu dilakukan sebelum akad pernikahan,sebagai
proses menuju pelaksanaan akad perkawinan, yaitu perkenalan calon suami isteri,keselarasan
calon suami isteri, pemilihan calon suami isteri serta peminangan calon suami
isteri, dibawah ini ada empat hal antara lain:
1.
Perkenalan calon
suami isteri.
Karena akad perkwinan itu harus dilakukan atas dasar
suka sama suka maka perlu melakukan Nadhar
dan Ta’aruf, Nadhar artinya melihat dari
dekat yang dilakukan oleh calon suami kepada calon isterinya atau sebaliknya
dalam batas-batas kesopanan dalam rangka menuju kepada perkawinan. Ta’aruf artinya saling mengenal
kepribadian masing-masing calon suami isteri tersebut menurut cara yang
sebaik-baiknya.
2.
Keserasian calon
suami isteri.
Keserasian atau keharmonisan dan
keseimbangan calon suami isteri itu diperlukan untuk kelancaran akad
pernikahan/ perkawinan serta jalannya bahtera rumah tangga yang mereka bina. Hukum
islam mengatus masalah ini dengan sebutan Kafa’ah artinya kesepadanan,
kesamaan,keseimbangan,kesebandingan keadaan calon suami isteri, baik dari segi
agamanya maupun dari harkat derajatnya bentuk dan rupa jasmaniyahnya, kemampuan
ilmianya, standing sosialya, ahlaknya, umurnya, kedewasaan fhisyik dan
fhisiologinya, kekayaan dan lain sebagainya, sehingga calon suami isteri itu
terdapat keserasian yang diperlukan.
Tidak dapat diragukan apabila kedudukan
suami isteri seimbang maka akan lebih menjamin pada keharmonisan Rumah
tangganya kelak. Namun kafaah hanya diwajibkan untuk hal Agama saja. Jika
terjadi perkawinan dalam hal seperti di atas maka para wali tidak berhak
menghalng-halanginya atau memintakan cerai atau membubarkannya, selagi
perkawinan itu didasarkan atas kerelaan dan kesukaan calon isteri.
Jika syarat istiqamah Agama dan budi
pekerti ini tidak ada pada calon suami, maka ia dipandang tidak serasi dengan
calon isteri yang muslimah, dan tidak boleh terjadi perkawinan anatara
keduanya, dan jika telah terjadi perkawinan kemudian suami tidak istiqamah
dalam hal agama dan budi pekertinya maka, isteri berhhak meminta diceraikan.
Kafa’ah diperhitungkan sebelum akad
pernikhan. Persoalan Kafa’ah yang dilangsungkan setelah akad pernikahan tidak
mengakibatkan rusak/ batalnya pernikahan.
3.
Pemilihan calon
suami isteri.
Dalam hal memilih calon suami isteri,
hokum Islam menasihatkan agar seorang calon suami mengutamakan pada
keshalihatan calon isterinya, yaitu seorang isteri sanggup memelihara Agama
dengan baik.
Isteri teladan menurut Islam yaitu wanita
sholihah yaitu wanita yang;1. Cantik atau Jamilah, 2.Patuh atau Muthi’ah,
3.Berbudi baik atau Barrah, 4.Terpercaya atau Aminah.
Dalam hal ini calon wali harus mencarikan
calon suami bagi anaknya yaitu seorang laki laki yang beragama, berakhlak,
terhormat, bagus biografinya karena yang demikian akan mengauli isterinya
dengan baik, kalaupun melepaskan isteri tentu dengan cara yang baik pula.
Hujjatul Islam Alghozali berkata bahwa
berhati-hati dalam memilih calon suami adalah lebih penting, sebab dengan
perkawinan isteri akan lebih terikat, tidak dapat membenaskan dirinya,
sedangkan suami berhak menjatuhkan talak diseiap waktu. Seorang wali yang salah
memilihkan calon suami dari anaknya yaitu calon suami yang dholim maka sama
dengan meruksak atau menodai agama dan akan mendapat murka Allah.
Aisyah berkata, bahwa dengan perkawinan
berarti keterikatan bagi seorang wanita,maka jangan sembarangan memilihkan
calon suaminya itu.
Ibnu Taimiyah berkata, bawa seorang
laki-laki yang terus menerus berbuat Fasik itu tidak sepatutnya dipilih sebagi
suami.
Dapat disimpulkan bahwa dalam pemilihan
calon suami atau calon isteri prelu diperhatikan dua factor, yaitu factor
obyektif sebagai unsure azsi yang wajib diperhatikan ialah unsure Agama dan
budi pekerti, dan factor subyektif berdasarkan kecenderungan
masing-masing,seperti kecantikan, derajat, ekonomi dan sebaginya.
4.
Peminangan calon
suami isteri.
Apabila pertimbangan telah bulat dan
mantap, maka sampailah pada tahap peminangan, oleh calon suami terhadap calon
isteri. Dalam hokum Islam dinamakan Khitbah artinya penyampaian permintaan dari
pihak calon suami kepada pihak calon isteri untuk dipinang dan dijadikan isteri
oleh calon suami tersebut.
Untuk sahnya peminangan, maka hukum Islam
mensyaratkan bahwa perempuan yang dipinang itu haruslah perempuan yang
dibenarkan oleh syara’ kawin dengan laki-laki yang meminangnya ketika pinangan
itu diajukan.Juga disaratkan tidak terdapatnya laki-laki lain yang telah
terlebih dahulu meminangnya.
Hukum Islam melarang terjadinya pinangan
di atas pinangan orang lain, sebab hal ini akan menimbulkan akibat-akibat yang
tidak diinginkan, seperti timbulnya permusuhan dan benci membenci di antara dua
laki-laki yang meminang itu.
Seorang perempuan yang telah di pinang
oleh seseorang, terdapat beberapa kemungkinan:
1.
Perempuan itu
menerima pinangan. Dalam hal ini para fukahak telah sepakat tidak boleh
laki-laki lain meminang perempuan yang telah menerima pinangan tersebut, sebab berarti
meminang di atas pinangan orang lain.
2.
Perempuan itu
menolak pinangan laki-laki pertama. Dalam hal ini telah sepakat para fukahak
dibolehkan laki-laki lain mengajukan pinangan kepada perempuan itu, sebab
dengan demikian sudah hilang larangan itu dan peminang pertama tidak berhak
menghalanginya, membencinya, atau memusuhi peminang kedua.
3.
Perempuan itu
diam, artinya tidak menemukakan jawaban terhadap pinangan pertama, baik
menerima atau menolaknya, atau perempuan itu ragu-ragu antara menerima atau
menolaknya. Dalam hal ini kebanyakan fukahak tidak membolehkan laki-laki lain
meminangnya, sebab masih terdapat kemungkinan pinangan pertam itu diterima.
4.
Peminag pertama
mengizinkan peminag kedua untuk mengajukan pinagannya.
Dalam hal sepakat fukahak tentang
dibolehkannya peminang kedua mengajukan pinangnya.
Menurut kukum islam bahwa diterimanya
peminagan tidak berarti telah terjadi perkawinan , melainkan kedudukan diterimanya
pinangan baru merupakan kesedihan pihak calon istri untuk dilaksanakannya akad
perkawinan di waktu yang akan datang.
Perbuatan- perbuatan
pendahuluan sebelum akad perkawinan dilangsungkan tidak dipandang sebagai perkawinan, masing-masing pihak ada
kemungkinan untuk menghindari terlangsungnya akad perkawinan.
Untuk memperkokoh diterimanya peminagan
sering dilakuan pemberian sesuatu dari pihak calon suami kepada calon istri,
dalam suatu upacara tertentu,seperti tukar cincin, pertunangan dan sebagainya.
Menurut hukum islam, tukar cincin dan pertunangan tidak lebih dari tanda kesungguhannya
akan melangsungkan akad perkawinan, seperti janji setia yang tidak mempunyai
akibat hukum halalnya hubungan calon suami istri yang melampaui batas. Hubungan
seksuil antara dua pihak yang dipertunangkan tetap diharamkan dan dipandang
sebagai berzina. Oleh karena itu masing-masing pihak wajib menjaga diri dan berhati-hati,
meskipun sudah dipertunangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar