Jumat, 12 Agustus 2016

PENDAHULUAN PERKAWINAN/PERNIKAHAN ISLAM



PENDAHULUAN PERKAWINAN/PERNIKAHAN

Yang dimaksud pendahuluan perkawinan adalah hal hal yang perlu dilakukan sebelum akad pernikahan,sebagai proses menuju pelaksanaan akad perkawinan, yaitu perkenalan calon suami isteri,keselarasan calon suami isteri, pemilihan calon suami isteri serta peminangan calon suami isteri, dibawah ini ada empat hal antara lain:
1. Perkenalan calon suami isteri.
Karena akad perkwinan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka maka perlu melakukan Nadhar dan Ta’aruf, Nadhar artinya  melihat dari dekat yang dilakukan oleh calon suami kepada calon isterinya atau sebaliknya dalam batas-batas kesopanan dalam rangka menuju kepada perkawinan. Ta’aruf artinya saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami isteri tersebut menurut cara yang sebaik-baiknya.

2. Keserasian calon suami isteri.
Keserasian atau keharmonisan dan keseimbangan calon suami isteri itu diperlukan untuk kelancaran akad pernikahan/ perkawinan serta jalannya bahtera rumah tangga yang mereka bina. Hukum islam mengatus masalah ini dengan sebutan Kafa’ah artinya kesepadanan, kesamaan,keseimbangan,kesebandingan keadaan calon suami isteri, baik dari segi agamanya maupun dari harkat derajatnya bentuk dan rupa jasmaniyahnya, kemampuan ilmianya, standing sosialya, ahlaknya, umurnya, kedewasaan fhisyik dan fhisiologinya, kekayaan dan lain sebagainya, sehingga calon suami isteri itu terdapat keserasian yang diperlukan.
Tidak dapat diragukan apabila kedudukan suami isteri seimbang maka akan lebih menjamin pada keharmonisan Rumah tangganya kelak. Namun kafaah hanya diwajibkan untuk hal Agama saja. Jika terjadi perkawinan dalam hal seperti di atas maka para wali tidak berhak menghalng-halanginya atau memintakan cerai atau membubarkannya, selagi perkawinan itu didasarkan atas kerelaan dan kesukaan calon isteri.
Jika syarat istiqamah Agama dan budi pekerti ini tidak ada pada calon suami, maka ia dipandang tidak serasi dengan calon isteri yang muslimah, dan tidak boleh terjadi perkawinan anatara keduanya, dan jika telah terjadi perkawinan kemudian suami tidak istiqamah dalam hal agama dan budi pekertinya maka, isteri berhhak meminta diceraikan.
Kafa’ah diperhitungkan sebelum akad pernikhan. Persoalan Kafa’ah yang dilangsungkan setelah akad pernikahan tidak mengakibatkan rusak/ batalnya pernikahan.

3. Pemilihan calon suami isteri.
Dalam hal memilih calon suami isteri, hokum Islam menasihatkan agar seorang calon suami mengutamakan pada keshalihatan calon isterinya, yaitu seorang isteri sanggup memelihara Agama dengan baik.
Isteri teladan menurut Islam yaitu wanita sholihah yaitu wanita yang;1. Cantik atau Jamilah, 2.Patuh atau Muthi’ah, 3.Berbudi baik atau Barrah, 4.Terpercaya atau Aminah.
Dalam hal ini calon wali harus mencarikan calon suami bagi anaknya yaitu seorang laki laki yang beragama, berakhlak, terhormat, bagus biografinya karena yang demikian akan mengauli isterinya dengan baik, kalaupun melepaskan isteri tentu dengan cara yang baik pula.
Hujjatul Islam Alghozali berkata bahwa berhati-hati dalam memilih calon suami adalah lebih penting, sebab dengan perkawinan isteri akan lebih terikat, tidak dapat membenaskan dirinya, sedangkan suami berhak menjatuhkan talak diseiap waktu. Seorang wali yang salah memilihkan calon suami dari anaknya yaitu calon suami yang dholim maka sama dengan meruksak atau menodai agama dan akan mendapat murka Allah.
Aisyah berkata, bahwa dengan perkawinan berarti keterikatan bagi seorang wanita,maka jangan sembarangan memilihkan calon suaminya itu.
Ibnu Taimiyah berkata, bawa seorang laki-laki yang terus menerus berbuat Fasik itu tidak sepatutnya dipilih sebagi suami.
Dapat disimpulkan bahwa dalam pemilihan calon suami atau calon isteri prelu diperhatikan dua factor, yaitu factor obyektif sebagai unsure azsi yang wajib diperhatikan ialah unsure Agama dan budi pekerti, dan factor subyektif berdasarkan kecenderungan masing-masing,seperti kecantikan, derajat, ekonomi dan sebaginya.

4. Peminangan calon suami isteri.
Apabila pertimbangan telah bulat dan mantap, maka sampailah pada tahap peminangan, oleh calon suami terhadap calon isteri. Dalam hokum Islam dinamakan Khitbah artinya penyampaian permintaan dari pihak calon suami kepada pihak calon isteri untuk dipinang dan dijadikan isteri oleh calon suami tersebut.
Untuk sahnya peminangan, maka hukum Islam mensyaratkan bahwa perempuan yang dipinang itu haruslah perempuan yang dibenarkan oleh syara’ kawin dengan laki-laki yang meminangnya ketika pinangan itu diajukan.Juga disaratkan tidak terdapatnya laki-laki lain yang telah terlebih dahulu meminangnya.
Hukum Islam melarang terjadinya pinangan di atas pinangan orang lain, sebab hal ini akan menimbulkan akibat-akibat yang tidak diinginkan, seperti timbulnya permusuhan dan benci membenci di antara dua laki-laki yang meminang itu.
Seorang perempuan yang telah di pinang oleh seseorang, terdapat beberapa kemungkinan:

1.   Perempuan itu menerima pinangan. Dalam hal ini para fukahak telah sepakat tidak boleh laki-laki lain meminang perempuan yang telah menerima pinangan tersebut, sebab berarti meminang di atas pinangan orang lain.
2.   Perempuan itu menolak pinangan laki-laki pertama. Dalam hal ini telah sepakat para fukahak dibolehkan laki-laki lain mengajukan pinangan kepada perempuan itu, sebab dengan demikian sudah hilang larangan itu dan peminang pertama tidak berhak menghalanginya, membencinya, atau memusuhi peminang kedua.
3.   Perempuan itu diam, artinya tidak menemukakan jawaban terhadap pinangan pertama, baik menerima atau menolaknya, atau perempuan itu ragu-ragu antara menerima atau menolaknya. Dalam hal ini kebanyakan fukahak tidak membolehkan laki-laki lain meminangnya, sebab masih terdapat kemungkinan pinangan pertam itu diterima.
4.   Peminag pertama mengizinkan peminag kedua untuk mengajukan pinagannya.
Dalam hal sepakat fukahak tentang dibolehkannya peminang kedua mengajukan pinangnya.
Menurut kukum islam bahwa diterimanya peminagan tidak berarti telah terjadi perkawinan , melainkan kedudukan diterimanya pinangan baru merupakan kesedihan pihak calon istri untuk dilaksanakannya akad perkawinan di waktu yang akan datang.
Perbuatan- perbuatan pendahuluan sebelum akad perkawinan dilangsungkan tidak dipandang sebagai  perkawinan, masing-masing pihak ada kemungkinan untuk menghindari terlangsungnya akad perkawinan.
Untuk memperkokoh diterimanya peminagan sering dilakuan pemberian sesuatu dari pihak calon suami kepada calon istri, dalam suatu upacara tertentu,seperti tukar cincin, pertunangan dan sebagainya. Menurut hukum islam, tukar cincin dan pertunangan tidak lebih dari tanda kesungguhannya akan melangsungkan akad perkawinan, seperti janji setia yang tidak mempunyai akibat hukum halalnya hubungan calon suami istri yang melampaui batas. Hubungan seksuil antara dua pihak yang dipertunangkan tetap diharamkan dan dipandang sebagai berzina. Oleh karena itu masing-masing pihak wajib menjaga diri dan berhati-hati, meskipun sudah dipertunangkan.
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar