AKAD PERKAWINAN/PERNIKAHAN
A.
RUKUN DAN SYARAT
PERNIKAHAN
Bagi umat islam, perkawinan itu syah apabila
di lakukan menurut hukum perkawinan islam. Suatu akad perkawinan di pandang syah apabila telah memenuhi segala
rukun dan syaratnya sehinga keadaan akad itu diakui oleh hukum syara’.
Rukun akad perkawinan ada lima, yaitu:
1). Calon suami, syarat-syaratnya:
a. Beragama
islam.
b. Jelas
ia laki-laki.
c. Tertentu
orangnya.
d. Tidak
sedang berihram haji/umrah.
e. Tidak
mempunyai isteri empat, termasuk isteri yang masih dalam menjalani iddah thalak
raj’iy.
g. Tidak
dipaksa.
h. Bukan
mahram calon isteri.
2).
Calon isteri, syarat-syaratnya:
a. Beragama
islam, atau ahli kitab.
b. Jelas
ia perempuan.
c. Tertentu
orangnya.
d. Tidak
sedang berhiram haji/umrah.
e. Belum
pernah di sumpah li’an oleh calon suami,artinya diantara keduanya pernah melangsungkan
pernikahan dan bercerai karena sumpah li’an.
f. Tidak bersuami, atau tidak sedang
menjalani iddah dari lelaki lain.
g. Telah memberi idzin atau menunjukkan
kerelaan kepada wali untuk menikahkannya.
h. Bukan
mahram calon suami.
3).
Wali syarat-syaratnya.
a.
Beragama islam
jika calon isteri beragama islam.
b.
Jelas ia
laki-laki.
c.
Sudah baligh
(telah dewasa).
d.
Berakal (tidak
gila ).
e.
Tidak sedang
berihram haji/umrah.
f.
Tidak mahjur
bissafah (dicabut hak kewaliannya).
g.
Tidak dipaksa.
h.
Tidak rusak
fikirannya sebab terlalu tua atau sebab lainnya.
i.
Tidak fasiq.
4). Dua
orang saksi laki-laki. Syarat-syaratnya:
a.
Beragama islam.
b.
Jelas ia
laki-laki.
c.
Sudah baligh
(tidak gila).
d.
Berakal (tidak
gila).
e.
Dapat menjaga
harga diri (bermuru’ah).
f.
Tidak fasiq.
g.
Tidak pelupa.
h.
Melihat (tidak buta atau tuna netra).
i.
Mendengar (tidak tuli atau tuna rungu).
j.
Dapat berbicara (tidak bisu atau tuna wicara).
k.
Tidak di tentukan
menjadi wali nikah.
l.
Memahami arti
kalimat dalam ijab qabul.
5).
Ijab dan Qabul.
Ijab akad perkawinan
ialah:’’serangkaian kata yang di ucapkan oleh wali nikah atau wakilnya dalam
akad nikah, untuk menerimakan nikah calon suami wakilnya’’.
Syarat-syarat ijab akad nikah ialah:
a.
Dengan kata-kata tertentu
dan tegas, yaitu diambil dari’’nikah’’atau’’tazwij’’ atau terjemahhannya,
misalnya: “saya nikahkan fulanah, atau saya kawinkan fulanah, atau saya
perjodohkan “.
b.
Diucapkan oleh
wali atau wakilnya.
c.
Tidak dibatasi
dengan waktu tertentu, misalnya satu bulan, satu tahun dan sebaginya.
d.
Tidak dengan
kata-kata sendirian, termasuk sendirian ialah tulisan yang tidak diucapkan.
e.
Tidak di
gantungkan dengan seseuatu hal, misalnya:’’kalau anak ku Fatimah telah lulus
sarjana muda maka saya menikahkan Fatimah dengan engkau ali dengan maskawin
seribu rupiah’’.
f.
Ijab harus
didengar oleh pihak-pihak yang bersangkutan ,baik yang berakad maupun saksi-saksinya.
Ijab tidak boleh dengan bisik-bisik
sehingga tidak terdengar oleh orang lain. Qabul akad perkawinan
ialah:’’serangkaian kata yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya dalam akad
nikah yang disampaikan oleh wali nikah atau wakilnya.
Syarat-syarat qabul akad nikah ialah:
a.
Dengan kata-kata
tertentu dan tegas, yaitu diambil dari kata “nikah” atau “tawij” atau
terjemahanya, misalnya: “saya terima nikahnya fulanah”.
b.
Diucapkan oleh
calon suami atau wakilnya.
c.
Tidak dibatasi
dengan waktu tertentu, misalnya “saya terima nikah si fulanah untuk masa satu
bulan” dan sebagainya.
d.
Tidak dengan
kata-kata sindiran, termasuk sindiran ialah tulisan yang tidak diucapkan.
e.
Tidak
digantungkan dengan sesuatu hal,misalnya “kalau saya telah diangkat menjadi pegawai
negri maka saya terima nikahnya si fulanah”.
f.
Beruntun dengan
ijab,artinya qabul di ucapkan segera setelah ijab diucapkan, tidak boleh
mendahului, atau berjarak waktu, atau diselingi perbuatan lain sehingga
dipandang terpisah dari ijab.
g.
Diucapkan dalam
satu majlis dengan Ijab.
h.
Sesuai dengan
Ijab ,artinya tidak bertentangan dengan Ijab.
i.
Qabul harus
didengar oleh orang-orang yang bersangkutan, baik yang terakad maupun
saksi-saksinya.
j.
Qabul tidak boleh
dilakukan berbisik-bisik sehingga tidak kedengar oleh orang lain.
B.
CONTOH LAFADZ
IJAB QABUL DALAM PERNIKAHAN
Dalam ijab dan qobul
pernikahan, seringnya penghulu (atau siapapun yang mengakadkan) memakai
tambahan-tambahan yang sifatnya "tidak wajib". Namun tambahan apapun
yang mereka berikan, tidak akan keluar dari pernyataan di bawah ini:
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka .... Binti .... alal Mahri ....)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu .... puteri ..... dengan mahar .....”
Itu jika yang mengakadkan orang lain; bukan ayah mempelai perempuan. Namun ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti .... alal Mahri ....)
Artinya
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ..... dengan mahar .....”
Siapapun yang menikahkan, baik ayah mempelai wanita maupun orang lain, maka jawabannya adalah:
(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)
Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx (nama calon mempelai pria) bin yyyy (nama ayah calon mempelai pria) dengan ananda xxxx (nama calon mempelai wanita) binti yyyy (nama ayah calon mempelai wanita), dengan mas kawin zzzz (contoh:sepuluh gram cincin mas) dibayar (tunai /hutang)
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx (nama calon mempelai wanita) binti yyyy (nama ayah calon mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut dibayar (tunai /hutang)
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka .... Binti .... alal Mahri ....)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu .... puteri ..... dengan mahar .....”
Itu jika yang mengakadkan orang lain; bukan ayah mempelai perempuan. Namun ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti .... alal Mahri ....)
Artinya
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ..... dengan mahar .....”
Siapapun yang menikahkan, baik ayah mempelai wanita maupun orang lain, maka jawabannya adalah:
(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)
Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
Saya nikahkan engkau, xxxx (nama calon mempelai pria) bin yyyy (nama ayah calon mempelai pria) dengan ananda xxxx (nama calon mempelai wanita) binti yyyy (nama ayah calon mempelai wanita), dengan mas kawin zzzz (contoh:sepuluh gram cincin mas) dibayar (tunai /hutang)
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:
Saya terima nikahnya xxxx (nama calon mempelai wanita) binti yyyy (nama ayah calon mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut dibayar (tunai /hutang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar