Sabtu, 13 Agustus 2016

AKAD PERNIKAHAN/PERKAWINAN



AKAD PERKAWINAN/PERNIKAHAN

A.   RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN

 Bagi umat islam, perkawinan itu syah apabila di lakukan menurut hukum perkawinan islam. Suatu akad perkawinan di  pandang syah apabila telah memenuhi segala rukun dan syaratnya sehinga keadaan akad itu diakui oleh hukum syara’.

 Rukun akad perkawinan ada lima, yaitu:

 1). Calon suami, syarat-syaratnya:
 a.   Beragama islam.
 b.   Jelas ia laki-laki.
 c.   Tertentu orangnya.
 d.   Tidak sedang berihram haji/umrah.
 e.   Tidak mempunyai isteri empat, termasuk isteri yang masih dalam menjalani iddah thalak raj’iy.
 g.   Tidak dipaksa.
 h.   Bukan mahram calon isteri.

 2).  Calon isteri, syarat-syaratnya:
 a.    Beragama islam, atau ahli kitab.
 b.    Jelas ia perempuan.
 c.    Tertentu orangnya.
 d.    Tidak sedang berhiram haji/umrah.
 e.    Belum pernah di sumpah li’an oleh calon suami,artinya      diantara keduanya pernah melangsungkan pernikahan dan bercerai karena sumpah li’an.
 f.     Tidak bersuami, atau tidak sedang menjalani iddah dari   lelaki lain.
 g.    Telah memberi idzin atau menunjukkan kerelaan kepada wali untuk menikahkannya.
 h.    Bukan mahram calon suami.

 3).    Wali syarat-syaratnya.
a.    Beragama islam jika calon isteri beragama islam.
b.   Jelas ia laki-laki.
c.    Sudah baligh (telah dewasa).
d.   Berakal (tidak gila ).
e.    Tidak sedang berihram haji/umrah.
f.     Tidak mahjur bissafah (dicabut hak kewaliannya).
g.   Tidak dipaksa.
h.   Tidak rusak fikirannya sebab terlalu tua atau sebab lainnya.
i.      Tidak fasiq.

 4).  Dua orang saksi laki-laki. Syarat-syaratnya:
a.    Beragama islam.
b.   Jelas ia laki-laki.
c.    Sudah baligh (tidak gila).
d.   Berakal (tidak gila).
e.    Dapat menjaga harga diri (bermuru’ah).
f.     Tidak fasiq.
g.   Tidak pelupa.
h.    Melihat (tidak buta atau  tuna netra).
i.       Mendengar (tidak tuli atau tuna rungu).
j.       Dapat berbicara (tidak bisu atau tuna wicara).
k.   Tidak di tentukan menjadi wali nikah.
l.      Memahami arti kalimat dalam ijab qabul.

 5).   Ijab dan Qabul.
Ijab akad perkawinan ialah:’’serangkaian kata yang di ucapkan oleh wali nikah atau wakilnya dalam akad nikah, untuk menerimakan nikah calon suami wakilnya’’.

     Syarat-syarat ijab akad nikah ialah:
a.    Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu diambil dari’’nikah’’atau’’tazwij’’ atau terjemahhannya, misalnya: “saya nikahkan fulanah, atau saya kawinkan fulanah, atau saya perjodohkan “.
b.   Diucapkan oleh wali atau wakilnya.
c.    Tidak dibatasi dengan waktu tertentu, misalnya satu bulan, satu tahun dan sebaginya.
d.   Tidak dengan kata-kata sendirian, termasuk sendirian ialah tulisan yang tidak diucapkan.   
e.    Tidak di gantungkan dengan seseuatu hal, misalnya:’’kalau anak ku Fatimah telah lulus sarjana muda maka saya menikahkan Fatimah dengan engkau ali dengan maskawin seribu rupiah’’.
f.        Ijab harus didengar oleh pihak-pihak yang bersangkutan ,baik yang berakad maupun saksi-saksinya.
Ijab tidak boleh dengan bisik-bisik sehingga tidak terdengar oleh orang lain. Qabul akad perkawinan ialah:’’serangkaian kata yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya dalam akad nikah yang disampaikan oleh wali nikah atau wakilnya.

  Syarat-syarat qabul akad nikah ialah:
a.    Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu diambil dari kata “nikah” atau “tawij” atau terjemahanya, misalnya: “saya terima nikahnya fulanah”.
b.   Diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.
c.    Tidak dibatasi dengan waktu tertentu, misalnya “saya terima nikah si fulanah untuk masa satu bulan” dan  sebagainya.
d.   Tidak dengan kata-kata sindiran, termasuk sindiran ialah tulisan yang tidak diucapkan.
e.    Tidak digantungkan dengan sesuatu hal,misalnya “kalau saya telah diangkat menjadi pegawai negri maka saya terima nikahnya si fulanah”.
f.     Beruntun dengan ijab,artinya qabul di ucapkan segera setelah ijab diucapkan, tidak boleh mendahului, atau berjarak waktu, atau diselingi perbuatan lain sehingga dipandang terpisah dari ijab.
g.   Diucapkan dalam satu majlis dengan Ijab.
h.   Sesuai dengan Ijab ,artinya tidak bertentangan dengan Ijab.
i.      Qabul harus didengar oleh orang-orang yang bersangkutan, baik yang terakad maupun saksi-saksinya.
j.      Qabul tidak boleh dilakukan berbisik-bisik sehingga tidak kedengar oleh orang lain.         


B.   CONTOH LAFADZ IJAB QABUL DALAM PERNIKAHAN
Dalam ijab dan qobul pernikahan, seringnya penghulu (atau siapapun yang mengakadkan) memakai tambahan-tambahan yang sifatnya "tidak wajib". Namun tambahan apapun yang mereka berikan, tidak akan keluar dari pernyataan di bawah ini:
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka .... Binti .... alal Mahri ....)

Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu .... puteri ..... dengan mahar .....”

Itu jika yang mengakadkan orang lain; bukan ayah mempelai perempuan. Namun ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:

(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti .... alal Mahri ....)

Artinya
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ..... dengan mahar .....”

Siapapun yang menikahkan, baik ayah mempelai wanita maupun orang lain, maka jawabannya adalah:

(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)

Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”

Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:

Saya nikahkan engkau, xxxx (nama calon mempelai pria) bin yyyy (nama ayah calon mempelai pria) dengan ananda xxxx (nama calon mempelai wanita) binti yyyy (nama ayah calon mempelai wanita), dengan mas kawin zzzz (contoh:sepuluh gram cincin mas) dibayar (tunai /hutang)

Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan (sehingga bisa disela dengan pengucapan kabul oleh pihak selain calon mempelai pria), yaitu:

Saya terima nikahnya xxxx (nama calon mempelai wanita) binti yyyy (nama ayah calon mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut dibayar (tunai /hutang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar