Rabu, 30 Maret 2016

DASAR DAN HUKUM PERKAWINAN


BABI
PERKAWINAN
Perkawinan dilandasi terdiri dari tiga unsur antara lain ialah:
I.Dasar dan hukum.
Dasar dan hukum melaksnakan perkawinan merupakan suatu hal yang diperintahkan oleh Allaahh dalam hal ini terdiri dari dalil-dalil yang bersumber pada Al-Qur-an dan Hadits:
1.Dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur-an antara lain:
Al-Qur-an Surat An-nisa ayat:4: 
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil*, Maka (kawinilah) seorang saja**, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

*  berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

**  Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Al-Qur-an Surat An-nur ayat;32: 
Artinya:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian* diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.


*Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Al-Qur-an Surat Ar-rum ayat;21: 
Artinya:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Selain Firman-firman Allaahh yang di fsyariatkannya perkawinan ialah dalam hadits-hadits sebagai berikut:

2.Dalil-dalil yang berdasarkan Hadits-hadits Rasulullahh antara lain:
·       Hadits Al-Bukhari dan Muslim dan Ibunu Masud bahwa Rasulullahh bersabda yang artinya:Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah cukup dan bersiap untuk kawin, maka segeralah berkawin, karena perkawinan itu dapat menundukan pandangan dan mejaga kehormatan, dan barang siapa tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa,karena berpuasa itu dapat mengurangi syahwat.
·       Hadits riwayat At-turmudzi dari Abu Hatim dan Abu Hurairah, bahwa Rasulullahh bersabda yang artinya:Bila datang kepadamu seorang yang kamu pandang baik Agamanya dan budi pekertinya, maka kawinilah dia, jika tidak demikian akan terjadi fitnah dan bahaya yang besar.
·       Hadits riwayat Al baihaqi dari said bin hilal Al-laitsy,bahwa Rasulullahh bersabda yang artinya: Berkawinlah kamu sekalian agar menjadi banyak, karena aku akan membanggakan kalian besok dihari kemudian terhadap umat yang terdahulu.
·       Hadits riwayat Al-Bukari dan Muslim, bahwa Rasulullahh bersabda yang artinya:Apa gerangan kamu berkata ini dan itu,ingatlah Demi Allaahh,sungguh sayalah yangpaling bertaqwa pada Allahh dari pada kalian, namun sya ini melakukan shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta berkawin. Maka barang siapa membenci perbuatanku(sunahku), ia bukanlah termasuk golonganku.

Para Fukahak dalam hal ini berbeda pendapat, menurut pendapat yang terbanyak Madzhab Imam Syafi’I hukum nikah adalah mubah(boleh) menurut Imam Maliki,Hanafi dan Hambali hukumnya Adalah Sunnah, sedangkan menurut Madzhab Dhahiri dan Ibnu Hazm hukum nikah adalah wajib satu kali seumur hidup. Adapun hukum melaksanakan pernikahan jika dihubungkan dengan kemampuan seseorang serta niat dan akibatnya, maka tidak terdapat perselisihan diantara para ‘Ulama, bahwa hukumnya ada beberapa macam, yaitu:

1.Wajib
a)   Bagi seorang laki-laki yang mengkhuatirkan dirinya melakukan perbuatan Zina.
b)  Bagi seorang perempuan yang tidak bisa menghindarkan dirinya dari perbuatan orang jahat jika ia tidak bersuami.

2.Sunnah
a)   Bagi laki-laki yang sudah punya niat kawin dan sudah mampu mendirikan rumah tangga.
b)  Bagi perempuan yang sudah punya niat kawin dan sudah siap untuk patuh pada suaminya.
c)    Bagi perempuan yang belum mempunyai niat kawin namun membutuhkan perlindungan dan nafkah dari suami.

3.Mubah
a)   Bagi laki-laki yang telah mempunyai niat kawin, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga.
b)  Bagi laki-laki yang belum mempunyai niat kawin,tetapi sudah mampu medirikan rumah tangga.
c)    Bagi permpuan yang belum mempunyai niat kawin.

4.Makruh
a)   Bagi laki-laki yang belum mampu mendirikan rumah tangga dan belum mempunyai niat kawin.
b)  Bagi perempuan yang sudah mempunyai hajat kawin namun dia  meragukan dirinya tidak bisa berbuat patuh pada suaminya.

5.Haram
·       Bagi seorang baik laki-laki atau perempuan yang bermaksud tidak akan menjalan kan hak dan kewajiban berumah tangga/suami isteri.

PERNIKAHAN/PERKAWINAN MENURUT ISLAM


PERNIKAHAN/PERKAWINAN MENURUT ISLAM
MUQADIMAH
Alhamdulillahhirrabil ‘alamin wash-shalatu was-salamu ‘alaa say-yidina Muham-madin khatamil ambiya-I walmursalin, Wa’alaa alihhiwash-shahbihhi waman tabi’ahhu ilaa yaumidin. Am-ma ba’ad.
Hukum perkawinan Islam adalah pedoman Umat Islam dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah,tentunya harus seiring dan sejalan dengan undang-undang perkawinan yang di dukung oleh pemerintah dimasing-masing Negara. Pemerintah/Negara wajib melaksanakan undang-undang perkawinan yang tidak bertentangan dengan ketetapan Allah bagi penganut Agama Islam,agar mendapat kemaslahatan di sisi Allahh.
Penyusun selaku Ketua Padepokan Pusaka Nagara dan sebagai pimpinan Majlis dzikir Jasadiyah walbathiniyah, maka dengan ini menyusun buku pertalikan Undang-undang Perkawinan secara Islam dengan maksud agar para murid pada khususnya dan bagi umat Islam pada umumnya dapat mengkaji dan mengambil manfaatnya.
Untuk dapat memudahkan pembaca menela’ah dalil-dalil yang menjadi landasan buku ini, penyusun menuliskan ayat-ayat Al-Qur-an.dan Hadits-hadits serta artinya.
Semoga Allah subahanahuwata’ala meridlai kita semua ,Amin.
Penyusun.