Rabu, 30 Maret 2016

PERNIKAHAN/PERKAWINAN MENURUT ISLAM


PERNIKAHAN/PERKAWINAN MENURUT ISLAM
MUQADIMAH
Alhamdulillahhirrabil ‘alamin wash-shalatu was-salamu ‘alaa say-yidina Muham-madin khatamil ambiya-I walmursalin, Wa’alaa alihhiwash-shahbihhi waman tabi’ahhu ilaa yaumidin. Am-ma ba’ad.
Hukum perkawinan Islam adalah pedoman Umat Islam dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah,tentunya harus seiring dan sejalan dengan undang-undang perkawinan yang di dukung oleh pemerintah dimasing-masing Negara. Pemerintah/Negara wajib melaksanakan undang-undang perkawinan yang tidak bertentangan dengan ketetapan Allah bagi penganut Agama Islam,agar mendapat kemaslahatan di sisi Allahh.
Penyusun selaku Ketua Padepokan Pusaka Nagara dan sebagai pimpinan Majlis dzikir Jasadiyah walbathiniyah, maka dengan ini menyusun buku pertalikan Undang-undang Perkawinan secara Islam dengan maksud agar para murid pada khususnya dan bagi umat Islam pada umumnya dapat mengkaji dan mengambil manfaatnya.
Untuk dapat memudahkan pembaca menela’ah dalil-dalil yang menjadi landasan buku ini, penyusun menuliskan ayat-ayat Al-Qur-an.dan Hadits-hadits serta artinya.
Semoga Allah subahanahuwata’ala meridlai kita semua ,Amin.
Penyusun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar