PERNIKAHAN/PERKAWINAN
MENURUT ISLAM
MUQADIMAH
Alhamdulillahhirrabil
‘alamin wash-shalatu was-salamu ‘alaa say-yidina Muham-madin khatamil ambiya-I
walmursalin, Wa’alaa alihhiwash-shahbihhi waman tabi’ahhu ilaa yaumidin. Am-ma
ba’ad.
Hukum
perkawinan Islam adalah pedoman Umat Islam dalam rangka mewujudkan keluarga
yang sakinah mawadah warahmah,tentunya harus seiring dan sejalan dengan
undang-undang perkawinan yang di dukung oleh pemerintah dimasing-masing Negara.
Pemerintah/Negara wajib melaksanakan undang-undang perkawinan yang tidak
bertentangan dengan ketetapan Allah bagi penganut Agama Islam,agar mendapat
kemaslahatan di sisi Allahh.
Penyusun
selaku Ketua Padepokan Pusaka Nagara dan sebagai pimpinan Majlis dzikir
Jasadiyah walbathiniyah, maka dengan ini menyusun buku pertalikan Undang-undang
Perkawinan secara Islam dengan maksud agar para murid pada khususnya dan bagi
umat Islam pada umumnya dapat mengkaji dan mengambil manfaatnya.
Untuk dapat
memudahkan pembaca menela’ah dalil-dalil yang menjadi landasan buku ini,
penyusun menuliskan ayat-ayat Al-Qur-an.dan Hadits-hadits serta artinya.
Semoga Allah
subahanahuwata’ala meridlai kita semua ,Amin.
Penyusun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar