BABI
PERKAWINAN
Perkawinan
dilandasi terdiri dari tiga unsur antara lain ialah:
I.Dasar dan hukum.
Dasar dan
hukum melaksnakan perkawinan merupakan suatu hal yang diperintahkan oleh Allaahh
dalam hal ini terdiri dari dalil-dalil yang bersumber pada Al-Qur-an dan
Hadits:
1.Dalil-dalil
yang bersumber dari Al-Qur-an antara lain:
Al-Qur-an Surat An-nisa ayat:4:
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil*, Maka
(kawinilah) seorang saja**, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
* berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam
meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat
lahiriyah.
** Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Al-Qur-an Surat An-nur ayat;32:
Artinya:
Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian* diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah
Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
*Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
Al-Qur-an Surat Ar-rum
ayat;21:
Artinya:
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Selain Firman-firman
Allaahh yang di fsyari’atkannya
perkawinan ialah dalam hadits-hadits sebagai berikut:
2.Dalil-dalil yang berdasarkan Hadits-hadits Rasulullahh antara lain:
·
Hadits Al-Bukhari dan Muslim dan Ibunu Mas’ud bahwa Rasulullahh
bersabda yang artinya:“Hai
para pemuda, barang siapa diantara kamu telah cukup dan bersiap untuk kawin,
maka segeralah berkawin, karena perkawinan itu dapat menundukan pandangan dan
mejaga kehormatan, dan barang siapa tidak mampu maka hendaklah ia
berpuasa,karena berpuasa itu dapat mengurangi syahwat.
·
Hadits riwayat At-turmudzi dari Abu Hatim
dan Abu Hurairah, bahwa Rasulullahh bersabda yang artinya:”Bila datang kepadamu
seorang yang kamu pandang baik Agamanya dan budi pekertinya, maka kawinilah
dia, jika tidak demikian akan terjadi fitnah dan bahaya yang besar.
·
Hadits riwayat Al baihaqi dari sa’id bin hilal
Al-laitsy,bahwa Rasulullahh bersabda yang artinya: “Berkawinlah kamu sekalian
agar menjadi banyak, karena aku akan membanggakan kalian besok dihari kemudian
terhadap umat yang terdahulu.
·
Hadits riwayat Al-Bukari dan Muslim, bahwa
Rasulullahh bersabda yang artinya:”Apa gerangan kamu berkata ini dan
itu,ingatlah Demi Allaahh,sungguh sayalah yangpaling bertaqwa
pada Allahh dari pada kalian, namun sya ini melakukan shalat dan tidur,
berpuasa dan berbuka, serta berkawin. Maka barang siapa membenci
perbuatanku(sunahku), ia bukanlah termasuk golonganku.
Para Fukahak
dalam hal ini berbeda pendapat, menurut pendapat yang terbanyak Madzhab Imam
Syafi’I hukum nikah adalah mubah(boleh) menurut Imam Maliki,Hanafi dan Hambali
hukumnya Adalah Sunnah, sedangkan menurut Madzhab Dhahiri dan Ibnu Hazm hukum
nikah adalah wajib satu kali seumur hidup. Adapun hukum melaksanakan pernikahan
jika dihubungkan dengan kemampuan seseorang serta niat dan akibatnya, maka
tidak terdapat perselisihan diantara para ‘Ulama, bahwa hukumnya ada beberapa
macam, yaitu:
1.Wajib
a) Bagi seorang laki-laki yang
mengkhuatirkan dirinya melakukan perbuatan Zina.
b) Bagi seorang perempuan yang tidak
bisa menghindarkan dirinya dari perbuatan orang jahat jika ia tidak bersuami.
2.Sunnah
a) Bagi laki-laki yang sudah punya niat
kawin dan sudah mampu mendirikan rumah tangga.
b) Bagi perempuan yang sudah punya niat
kawin dan sudah siap untuk patuh pada suaminya.
c) Bagi perempuan yang belum mempunyai
niat kawin namun membutuhkan perlindungan dan nafkah dari suami.
3.Mubah
a) Bagi laki-laki yang telah mempunyai
niat kawin, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga.
b) Bagi laki-laki yang belum mempunyai
niat kawin,tetapi sudah mampu medirikan rumah tangga.
c) Bagi permpuan yang belum mempunyai
niat kawin.
4.Makruh
a) Bagi laki-laki yang belum mampu
mendirikan rumah tangga dan belum mempunyai niat kawin.
b) Bagi perempuan yang sudah mempunyai
hajat kawin namun dia meragukan dirinya
tidak bisa berbuat patuh pada suaminya.
5.Haram
· Bagi seorang baik laki-laki atau
perempuan yang bermaksud tidak akan menjalan kan hak dan kewajiban berumah
tangga/suami isteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar