Minggu, 14 Agustus 2016

PERWALIAN DAN PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN



PERWALIAN DAN PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN
A.PENGERTIAN WALI NIKAH DAN DASAR HUKUMNYA

Wali nikah ialah: “orang laki-laki yang dalam suatu akad perkawinan berwenang mengijabkan pernikahan calon mempelai perempuan” adanya wakil nikah merupakan rukun dalam akad perkawinan.
Sebagai dasar hukum adanya wali nikah’ dalam suatu akad perkawinan, ialah:

1.     Firman Allah surah 24 (an nur) ayat 32 yang artinya: “dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah maha luas pemberian-Nya lagi maha mengetahui.”
2.     Hadits riwayat ahmad dan Al Arb’ah dari Abu Hurairah bahwa Rasululah S.A.W. bersabda yang artinya: “tidak syah akad perkawinan terkucuali dengan adanya seorang wali”.
3.     Hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah S.A.W bersabda yang artinya:“tidak boleh wanita itu mengawinkan sesama wanita dan tidak boleh wanita itu mengawinkan dirinya.”
4.     Hadits riwayat Al Arba’ah dari A’isyah RA bahwa Rasulullah S.A.W bersabda yang artinya:
“perempuan yang kawin tanpa izin walinya maka nikahnya menjadi bathal. Jika suaminya telah mengumpulinya maka perempuan itu berhak menerima mahar karena suami telah mengambil kehalalan  farjinnya. Jika mereka itu bersengketa,maka penguasalah yang menjadi wali wanita yang tidak ada walinya” .
Dari firman Allah dan sabda-sabda Rasullullah S.A.W. Tersebut di atas nyatalah bahwa kedudukan wali nikah adalah sangat penting dengan bersifat menentukan dalam sahnya akad perkawinan,dan tidak sah akad perkawinan tanpa wali nikah.
Jumuhur Ulama menyatakan adanya wali nikah dalam akad perkawinan dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri. Menurut Ibnu Mundzir tidak terdapat seorang sahabatpun yang menyalahi pendapat jumhur ini. Imam Malik berpendapat bahwa disyaratkan adanya wali nikah bagi wanita bangsawan dan tidak disyaratkan bagi wanita biasa. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya wali nikah dalam suatu akad perkawinan. Ulama dhahiriyah mensyaratkan adanya wali nikah bagi gadis dan tidak mensyaratkan bagi janda. Abu Tsaur berkata bahwa wanita boleh mengawinkan dirinya dengan idzin walinya.
B. Macam dan urutan wali nikah.
Dalam Hukum perkawinan Islam dikenal adanya empat  macam wali nikah yaitu:
1.   Wali nasab,yaitu wali nikah karena pertalinan nasab atau pertalinan darah dengan calon mempelai perempuan.
2.   Wali  mu’tiq, yaitu wali nikah karena kemerdekaannya, artinya seorang ditunjuk menjadi wali nikahnya seorang perempuan, karena orang tersebut pernah memerdekakanya. Untuk jenis kedua ini di Indonesia tidak terjadi.
3.   Wali hakim ialah wali nikah yang dilakukan oleh Penguasa atau sulthan, bagi wanita yang wali nasabnya tidak ada karena suatu hal.
4.   Wali muhakam ialah seorang wali yang diangkat oleh kedua calon suami isteri, dikarenakan tidak ada wali nasab, wali mu’tik, dan wali hakim.

C.PERPIDAHAN HAK WALI NIKAH
Seorang Wali nasab yang lebih jauh tidak diperbolehkan menjadi wali selama wali yang masih dekat masih ada, jika masih ada wali nasab maka wali hakim tidak berhak menjadi wali nikah bagi calon penganten wanita dimaksud, demikian urutan wali nasab:
1.   Ayah.
2.   Kakek (Bapak ayah)
3.   Ayah Kakek ayah atau kakek buyuit dan seterusnya.
4.   Saudara laki-laki sekandung.
5.   Saudara laki-laki seayah.
6.   Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung.
7.   Anak laki-laki sudara laki-laki seayah.
8.   Paman sekandung(saudara laki-laki ayah sekandung).
9.   Paman seayah (saudara laki-laki ayah seayah).
10.                     Anak laki-laki paman sekandung.
11.                     Anak laki-laki paman seayah.
12.                     Saudara kakek sekandung(bapak ayah sekandung).
13.                     Saudara kakek seayah(bapak ayah seayah).
14.                     Anak laki-laki saudara kakek sekandung.
15.                     Anak laki-laki saudara kakek seayah.

Dalam urutan wali nasab, wali nikah yang lebih dekat  disebut wali akrob, sedang yang lebih jauh disebut wali ab’ad. Hak wali nikah  dari wali akrob berpindah kepada wali ab’ad apa bila:
1.   Wali akrobnya tidak beragama Islam.
2.   Wali akrob orang yang fasiq.
3.   Wali akrob belum baligh.
4.   Wali akrob tidak berakal atau sakit ingatan.
5.   Wali akrob rusak ingatannya  sudah terlalu tua atau seba lain.

Wali nikah wali nasab berpindah kepada wali hakim apa bila:
1.   Tidak ada wali nasab sama sekali.
2.   Wali mafqud(dinyatakan hilang tidak diketahui tempatnya).
3.   Walinya sendiri jadi mempelai laki-laki.
4.   Walinya sakit pitam(ayan).
5.   Walinya ghoib atau jauh tidak ada ditempat.
6.   Walinya berada di dalam tahanan yang tidak boleh ditemui.
7.   Walinya berada dibawah pengampuan(mahjur alaih).
8.   Walinya bersembunyi (tawari).
9.   Walinya sombong(ta’azzuz).
10.                     Walinya menolak atau membangkang tidak mau menikahkannya.
11.                     Walinya sedang berihram haji atau umrah.

D.PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN
Kemngkinan terjadi wali nikah atau mempelai laki-laki berhalangan atau tidak hadir karena sesuatu hal karenanya tidak hadlir ke majlis pernikahan. Dalam hal ini dibenarkan adanya perwkilan dalam akad pernikahan. Artinya wali nikah mewakilkan  kepada orang yang ditujuknya menggatikan dirinya untuk mengijabkan nikah juga mempelai laki laki mewakilkan  pada orang lain untuk mengabulkan nikah, dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hokum Islam hal seperti ini disebut Alwakalah, ialah:”menyerahkan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh yang berwakil dan menurut ketentuan hokum syara’ pekerjaan itu boleh diganti orang lain,dari yang berwakil kepada orang yang menjadi wakil, agar dikerjakan untuk danatas nama yang berwakil selama hidupnya.
Adapun syarat dan rukun perwakilan dalam akad pernikahan ialah:
1.   Orang yang berwakil itu wali nikah atau mempelai laki-laki.
2.   Orang yang menjadi wakil baik wali ataupun mempelai, syaratnya sama dengan orang yang berwakil, ditambah harus orang yang sudah ditentukan.
3.   Pekerjaan yang diserahkan dalam hal ini tentang wali atau calon mempelai laki-laki pekerjaan dimaksud disyaratkan:
a.    Telah menjadi wewenang yang berwakil ketika mewakilkan itu.
b.   Boleh digantikan oleh orang lain, karena tidak shah wakil mmempelai laki-laki mewakilinya dalam mengucapkan ta’lik talak sesudah akad nikah.
c.    Tertentu dan diketahui,karena tidak shah berwakil untuk menerima nikah seorang perempuan yang tidak disebutkan namanya,orangtuanya dan temppat tinggalnya.

    4.Ijab perwakilan,syaratnya hendaklah pernyataan perwakilan itu berupa kalimat yang menunjukan kerelaan yang berwakil dan yang menjadi wakil untuk menyerahkan dan mengerjakan pekerjaan yang dimaksud, misalnya: “saya wali nikah menyerahkan(mewakilkan) kepada bapak naib(ketua kantor urusan agama kecamatan Cisompet , untuk menikahkan anak perempuan saya bernama Devi Nurlina dengan sdr Asep Saepudin dengan maskawin sepuluh ribu rupiah dibayar tunai”, kemudian yang menjadi wakil menjawab”:”Saya terima penyerahan (perwkilan) tersebut dan akan saya laksanakan dengan sebaik-baiknya”. Kemudian yang menjadi wakil mengherjakan pekerjaan yang berwakil, yaitu bertindak menjadi wali menggantikan yang berwakil. Dan untuk yang berwakil itu calon mempelai laki-laki maka sama seperti itu. Bagi orang yang bisu bias mewakilkannya dengan dikemukakan melalui bahasa isyarat yang dapat dimengerti, dapat juga dilakukan secara tertulis, nilainya sama dengan kata-kata/kalimat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar