PERWALIAN DAN PERWAKILAN DALAM AKAD PERKAWINAN
A.PENGERTIAN WALI NIKAH DAN
DASAR HUKUMNYA
Wali nikah ialah: “orang
laki-laki yang dalam suatu akad perkawinan berwenang mengijabkan pernikahan
calon mempelai perempuan” adanya wakil nikah merupakan rukun dalam akad
perkawinan.
Sebagai dasar hukum adanya
wali nikah’ dalam suatu akad perkawinan, ialah:
1.
Firman Allah
surah 24 (an nur) ayat 32 yang artinya: “dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah maha luas pemberian-Nya lagi maha mengetahui.”
2.
Hadits riwayat
ahmad dan Al Arb’ah dari Abu Hurairah bahwa Rasululah S.A.W. bersabda yang artinya:
“tidak syah akad perkawinan terkucuali dengan adanya seorang wali”.
3.
Hadits dari Abu Hurairah
bahwa Rasulullah S.A.W bersabda yang artinya:“tidak boleh wanita itu
mengawinkan sesama wanita dan tidak boleh wanita itu mengawinkan dirinya.”
4.
Hadits riwayat Al
Arba’ah dari A’isyah RA bahwa Rasulullah S.A.W bersabda yang artinya:
“perempuan yang kawin tanpa izin walinya
maka nikahnya menjadi bathal. Jika suaminya telah mengumpulinya maka perempuan
itu berhak menerima mahar karena suami telah mengambil kehalalan farjinnya. Jika mereka itu bersengketa,maka penguasalah
yang menjadi wali wanita yang tidak ada walinya” .
Dari firman Allah dan sabda-sabda Rasullullah
S.A.W. Tersebut di atas nyatalah bahwa kedudukan wali nikah adalah sangat
penting dengan bersifat menentukan dalam sahnya akad perkawinan,dan tidak sah
akad perkawinan tanpa wali nikah.
Jumuhur Ulama menyatakan adanya wali nikah
dalam akad perkawinan dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri. Menurut
Ibnu Mundzir tidak terdapat seorang sahabatpun yang menyalahi pendapat jumhur
ini. Imam Malik berpendapat bahwa disyaratkan adanya wali nikah bagi wanita bangsawan
dan tidak disyaratkan bagi wanita biasa. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa
tidak disyaratkan adanya wali nikah dalam suatu akad perkawinan. Ulama dhahiriyah
mensyaratkan adanya wali nikah bagi gadis dan tidak mensyaratkan bagi janda.
Abu Tsaur berkata bahwa wanita boleh mengawinkan dirinya dengan idzin walinya.
B. Macam dan urutan wali
nikah.
Dalam Hukum perkawinan Islam
dikenal adanya empat macam wali nikah
yaitu:
1.
Wali nasab,yaitu
wali nikah karena pertalinan nasab atau pertalinan darah dengan calon mempelai
perempuan.
2.
Wali mu’tiq, yaitu wali nikah karena kemerdekaannya,
artinya seorang ditunjuk menjadi wali nikahnya seorang perempuan, karena orang
tersebut pernah memerdekakanya. Untuk jenis kedua ini di Indonesia tidak
terjadi.
3.
Wali hakim ialah
wali nikah yang dilakukan oleh Penguasa atau sulthan, bagi wanita yang wali
nasabnya tidak ada karena suatu hal.
4.
Wali muhakam
ialah seorang wali yang diangkat oleh kedua calon suami isteri, dikarenakan
tidak ada wali nasab, wali mu’tik, dan wali hakim.
C.PERPIDAHAN HAK WALI NIKAH
Seorang Wali nasab yang lebih jauh tidak diperbolehkan
menjadi wali selama wali yang masih dekat masih ada, jika masih ada wali nasab
maka wali hakim tidak berhak menjadi wali nikah bagi calon penganten wanita
dimaksud, demikian urutan wali nasab:
1.
Ayah.
2.
Kakek (Bapak
ayah)
3.
Ayah Kakek ayah
atau kakek buyuit dan seterusnya.
4.
Saudara laki-laki
sekandung.
5.
Saudara laki-laki
seayah.
6.
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung.
7.
Anak laki-laki
sudara laki-laki seayah.
8.
Paman
sekandung(saudara laki-laki ayah sekandung).
9.
Paman seayah
(saudara laki-laki ayah seayah).
10.
Anak laki-laki
paman sekandung.
11.
Anak laki-laki
paman seayah.
12.
Saudara kakek
sekandung(bapak ayah sekandung).
13.
Saudara kakek
seayah(bapak ayah seayah).
14.
Anak laki-laki
saudara kakek sekandung.
15.
Anak laki-laki
saudara kakek seayah.
Dalam urutan wali nasab, wali
nikah yang lebih dekat disebut wali
akrob, sedang yang lebih jauh disebut wali ab’ad. Hak wali nikah dari wali akrob berpindah kepada wali ab’ad
apa bila:
1.
Wali akrobnya
tidak beragama Islam.
2.
Wali akrob orang
yang fasiq.
3.
Wali akrob belum
baligh.
4.
Wali akrob tidak
berakal atau sakit ingatan.
5.
Wali akrob rusak
ingatannya sudah terlalu tua atau seba
lain.
Wali nikah wali nasab
berpindah kepada wali hakim apa bila:
1.
Tidak ada wali
nasab sama sekali.
2.
Wali
mafqud(dinyatakan hilang tidak diketahui tempatnya).
3.
Walinya sendiri
jadi mempelai laki-laki.
4.
Walinya sakit
pitam(ayan).
5.
Walinya ghoib atau
jauh tidak ada ditempat.
6.
Walinya berada di
dalam tahanan yang tidak boleh ditemui.
7.
Walinya berada
dibawah pengampuan(mahjur alaih).
8.
Walinya
bersembunyi (tawari).
9.
Walinya
sombong(ta’azzuz).
10.
Walinya menolak
atau membangkang tidak mau menikahkannya.
11.
Walinya sedang
berihram haji atau umrah.
D.PERWAKILAN DALAM AKAD
PERKAWINAN
Kemngkinan terjadi wali nikah
atau mempelai laki-laki berhalangan atau tidak hadir karena sesuatu hal
karenanya tidak hadlir ke majlis pernikahan. Dalam hal ini dibenarkan adanya
perwkilan dalam akad pernikahan. Artinya wali nikah mewakilkan kepada orang yang ditujuknya menggatikan
dirinya untuk mengijabkan nikah juga mempelai laki laki mewakilkan pada orang lain untuk mengabulkan nikah,
dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hokum Islam hal seperti ini disebut
Alwakalah, ialah:”menyerahkan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh yang berwakil
dan menurut ketentuan hokum syara’ pekerjaan itu boleh diganti orang lain,dari
yang berwakil kepada orang yang menjadi wakil, agar dikerjakan untuk danatas
nama yang berwakil selama hidupnya.
Adapun syarat dan rukun
perwakilan dalam akad pernikahan ialah:
1.
Orang yang
berwakil itu wali nikah atau mempelai laki-laki.
2.
Orang yang
menjadi wakil baik wali ataupun mempelai, syaratnya sama dengan orang yang
berwakil, ditambah harus orang yang sudah ditentukan.
3.
Pekerjaan yang
diserahkan dalam hal ini tentang wali atau calon mempelai laki-laki pekerjaan
dimaksud disyaratkan:
a.
Telah menjadi
wewenang yang berwakil ketika mewakilkan itu.
b.
Boleh digantikan
oleh orang lain, karena tidak shah wakil mmempelai laki-laki mewakilinya dalam
mengucapkan ta’lik talak sesudah akad nikah.
c.
Tertentu dan
diketahui,karena tidak shah berwakil untuk menerima nikah seorang perempuan
yang tidak disebutkan namanya,orangtuanya dan temppat tinggalnya.
4.Ijab perwakilan,syaratnya hendaklah
pernyataan perwakilan itu berupa kalimat yang menunjukan kerelaan yang berwakil
dan yang menjadi wakil untuk menyerahkan dan mengerjakan pekerjaan yang
dimaksud, misalnya: “saya wali nikah menyerahkan(mewakilkan) kepada bapak
naib(ketua kantor urusan agama kecamatan Cisompet , untuk menikahkan anak
perempuan saya bernama Devi Nurlina dengan sdr Asep Saepudin dengan maskawin
sepuluh ribu rupiah dibayar tunai”, kemudian yang menjadi wakil menjawab”:”Saya
terima penyerahan (perwkilan) tersebut dan akan saya laksanakan dengan
sebaik-baiknya”. Kemudian yang menjadi wakil mengherjakan pekerjaan yang berwakil,
yaitu bertindak menjadi wali menggantikan yang berwakil. Dan untuk yang
berwakil itu calon mempelai laki-laki maka sama seperti itu. Bagi orang yang
bisu bias mewakilkannya dengan dikemukakan melalui bahasa isyarat yang dapat
dimengerti, dapat juga dilakukan secara tertulis, nilainya sama dengan
kata-kata/kalimat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar