Penghalang perkawinan karena keadaan ikatanPerkawinan.
Para Fukahak sepakat
berpendapat bahwa adanya ikatan perkawinan antara kaum Muslimin dan Dzimmiyin
menjadi penghalang kebolehan perkawinan bagi isteri yang masih berada dalam
keadaan ikatan perkawinan itu dengan laki-laki lain.
Imam Malik, Abu Hanifah dan
Asysyafi,I berpendapat, bahwajika terjadi isteri masuk Islam, dan suaminya
masih kafir kemudian suami nyusul masuk Islam dalam masa isteri menjadi masa
Iddah maka suami lebih berhak terhadap isterinya. Jika suami nya masuk islam
sedangkan isterinya belum maka iktan –perkawinan masih tetap. Dan jika terjadi
suami masuk Islam sebelum isterinya masuk Islam maka ada perbedaan pendapat.
1.
Imam Malik
berpendapat jika suami masuk islam maka ditawarkan kepada isterinya jika menolak maka terjadi perceraian.
2.
Imam Asysyafi’I berpedapat
baik yang masuk Islam itu suami atau isteri yang duluan, sama saja masalahnya,
yaitu kika sumi atau isterinya yang menyusul masuk Islam, maka ikatan
perkawinan tetap berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar