Senin, 08 Agustus 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA ADANYA IKATAN PERKAWINAN



Penghalang perkawinan karena keadaan ikatanPerkawinan.

Para Fukahak sepakat berpendapat bahwa adanya ikatan perkawinan antara kaum Muslimin dan Dzimmiyin menjadi penghalang kebolehan perkawinan bagi isteri yang masih berada dalam keadaan ikatan perkawinan itu dengan laki-laki lain.
Imam Malik, Abu Hanifah dan Asysyafi,I berpendapat, bahwajika terjadi isteri masuk Islam, dan suaminya masih kafir kemudian suami nyusul masuk Islam dalam masa isteri menjadi masa Iddah maka suami lebih berhak terhadap isterinya. Jika suami nya masuk islam sedangkan isterinya belum maka iktan –perkawinan masih tetap. Dan jika terjadi suami masuk Islam sebelum isterinya masuk Islam maka ada perbedaan pendapat.
1.   Imam Malik berpendapat jika suami masuk islam maka ditawarkan kepada  isterinya jika menolak maka terjadi perceraian.
2.   Imam Asysyafi’I berpedapat baik yang masuk Islam itu suami atau isteri yang duluan, sama saja masalahnya, yaitu kika sumi atau isterinya yang menyusul masuk Islam, maka ikatan perkawinan tetap berjalan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar