Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA PERTALIAN THALAK TIGA


Penghalang perkawinan karena pertalian tahalak tiga.
Jika terjadi perceraian antara suami dan isteri dengan thalak yang ketiga artinya sudah tiga kali cerai dan tiga kali rujuk talak yang ketiga ini dinamakan thalak Bain Kubro, makakeduanya diharamkam menjalani perkawinan lagi kecuali si perempuan telah kawin dan bercerai dengan laki-laki lain dengan cara yang wajar tidak direka yasa. Thalak tiga dijelaskan dalam AlQur-an surat AlBaqarah ayat 230:
Ke`mudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar