Penghalang perkawinan karena pertalian
tahalak tiga.
Jika
terjadi perceraian antara suami dan isteri dengan thalak yang ketiga artinya
sudah tiga kali cerai dan tiga kali rujuk talak yang ketiga ini dinamakan
thalak Ba’in
Kubro, makakeduanya diharamkam menjalani perkawinan lagi kecuali si perempuan
telah kawin dan bercerai dengan laki-laki lain dengan cara yang wajar tidak
direka yasa. Thalak tiga dijelaskan dalam AlQur-an surat AlBaqarah ayat 230:
Ke`mudian
jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak
lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) Mengetahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar