PENGERTIAN
PERKAWINAN
Kata KAWIN
menurut istilah Hukum Islam sama dengan kata NIKAH atau kata ZAWAJ.
Kawin
menurut syara’ ialah: akad (iajb qabul) antarawali calon isteri dan mempelai
laki-laki dengan ucapan-ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya.
Dalam
pengertian ini : si Fulan belum pernah menikah atau belum pernah kawin, artinya
bahwa si Fulan belum pernahmengkabulkan untuk dirinya terhadap ijab akad nikah
yang memenuhi rukun dan syaratnya. Jika ada anak lahir diluar kawin, artinya
bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang wanita yang tidak berada dalam
ikatan perkawinan yang syah menurut hukum maka tidak bisa dikatakan
terlahirdari perkawinan antara si Fulan dengan si Fulanah.
Menurut
hukum islam, pernikahan atau perkawinan ialah: suatu ikatan lahir bathin antara
seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga
dan untuk berketurunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum
Islam.
Hukum perkawinan
merupakan bahgian dari hukum Islam yang memuat tentang ketentuan-ketentuan hal
ihwal perkawinan. Yakni bagaimana cara proses dan prosedur menuju terbentuknya
perkawinan,baik bagaimana cara penyelenggaraan/ritualnya dan cara
pemeliharaannya menurut hukum,dalam akad perkawinan sebagai akibat yuridis dari
adanya akad itu bagiman cara mengatasi krisisdan permasalahan dalam rumah
tangga atau perkawinan yang mengancam akan kemaslahatan ikatan lahir batin
antara suami dan isteri, serta akibat yurudis dari berakhirnya perkawinan, baik
yang menyangkut hubungan hokum mantan suami isteri, anak-anak dan harta mereka.
Istilah yang
lazim dikalangan para ahli hukum Islam atau fuqahak ialah FIQIH MUNAKAHAT atau
hukum pernikahan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar