Minggu, 10 April 2016

PENGERTIAN PERKAWINAN


PENGERTIAN PERKAWINAN
Kata KAWIN menurut istilah Hukum Islam sama dengan kata NIKAH atau kata ZAWAJ.
Kawin menurut syara’ ialah: akad (iajb qabul) antarawali calon isteri dan mempelai laki-laki dengan ucapan-ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya.
Dalam pengertian ini : si Fulan belum pernah menikah atau belum pernah kawin, artinya bahwa si Fulan belum pernahmengkabulkan untuk dirinya terhadap ijab akad nikah yang memenuhi rukun dan syaratnya. Jika ada anak lahir diluar kawin, artinya bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang wanita yang tidak berada dalam ikatan perkawinan yang syah menurut hukum maka tidak bisa dikatakan terlahirdari perkawinan antara si Fulan dengan si Fulanah.
Menurut hukum islam, pernikahan atau perkawinan ialah: suatu ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk berketurunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum Islam.
Hukum perkawinan merupakan bahgian dari hukum Islam yang memuat tentang ketentuan-ketentuan hal ihwal perkawinan. Yakni bagaimana cara proses dan prosedur menuju terbentuknya perkawinan,baik bagaimana cara penyelenggaraan/ritualnya dan cara pemeliharaannya menurut hukum,dalam akad perkawinan sebagai akibat yuridis dari adanya akad itu bagiman cara mengatasi krisisdan permasalahan dalam rumah tangga atau perkawinan yang mengancam akan kemaslahatan ikatan lahir batin antara suami dan isteri, serta akibat yurudis dari berakhirnya perkawinan, baik yang menyangkut hubungan hokum mantan suami isteri, anak-anak dan harta mereka.
Istilah yang lazim dikalangan para ahli hukum Islam atau fuqahak ialah FIQIH MUNAKAHAT atau hukum pernikahan Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar