Penghalang
Perkawinan pertalian semenda.
Perempuan yang haram dikawin berdasarkan pertalian semenda
disebutkan dalam Al Qur-an Surat AnNisa ayat 22 dan 23;
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang
Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh).
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu
yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dari
penjelasan ayat tersebut ada empat macam yaitu;
1.
Isteri
ayah atau ibu tiri.
2.
Isrteri
anak atau menantu.
3.
Ibu
isteri atau ibu mertua.
4.
Anak
perempuan isteri atau anak tiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar