Minggu, 10 April 2016

PEMGHALANG PERKAWINAN PERTALIAN SEMENDA


Penghalang Perkawinan pertalian semenda.
Perempuan yang haram dikawin berdasarkan pertalian semenda disebutkan dalam Al Qur-an Surat AnNisa ayat 22 dan 23;
22.  Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23.  Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dari penjelasan ayat tersebut ada empat macam yaitu;
1.   Isteri ayah atau ibu tiri.
2.   Isrteri anak atau menantu.
3.   Ibu isteri atau ibu mertua.
4.   Anak perempuan isteri atau anak tiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar