Penghalang perkawinan karena sumpah li’an.
Sumpah
li’an
ialah sumpah kesaksian suami sebanyak empat kali yang menuduh isterinya berbuat
zina dengan laki-laki lain atau suami mengingkari kehamilan isterinya dari
perbuatanya kemudian pada persaksian sumpah yang kelima suami bersedia mendapat
la’nat
Allah apa bila tuduhannya salah.
Kemudian isteri membebaskan diri dari tuduhan suaminya itu sebanyak empay kali
dan pada persaksian yang kelima bersedia mendapat murka Allah apa bila tuduhan
suaminya itu benar.
Jika
terjadi sumpah li’an
antara suami isteri dan sesuai dengan
prosedur
mak berakhirlah perkawwina mereka dan selamanya haram untuk melaksanakan
perkawinan lagi. Sumpah li’an
diatur dalam AlQur-an Surat AnNur ayat 6-9:
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya
(berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah
atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
8.
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas
nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
dusta.
9. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah
atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
maksud
ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan
empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia
adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia
akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah Ini dalam fiqih dikenal
dengan Li'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar