Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA SUMPAH LI'AN


Penghalang perkawinan karena sumpah lian.
Sumpah lian ialah sumpah kesaksian suami sebanyak empat kali yang menuduh isterinya berbuat zina dengan laki-laki lain atau suami mengingkari kehamilan isterinya dari perbuatanya kemudian pada persaksian sumpah yang kelima suami bersedia mendapat lanat Allah apa  bila tuduhannya salah. Kemudian isteri membebaskan diri dari tuduhan suaminya itu sebanyak empay kali dan pada persaksian yang kelima bersedia mendapat murka Allah apa bila tuduhan suaminya itu benar.
Jika terjadi sumpah lian antara suami isteri dan sesuai dengan
prosedur mak berakhirlah perkawwina mereka dan selamanya haram untuk melaksanakan perkawinan lagi. Sumpah lian diatur dalam AlQur-an Surat AnNur ayat 6-9:
6.  Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
7.  Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
 8.  Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.
9.  Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah Ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar