Penghalang perkawinan dengan
perempuan yang sedang menjalani masaIddah.
hal ini apa
bila terjadi seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dalam masa Iddahnya
maka harus bercerai dan menunggu Iddah dari perceraian dari lakli-laki yang
pertama dan menurut Imam Hanafiyah boleh
melangsungkan pernikahan untuk kedua kalinya setelah masa iddah tadi berakhir.
Namun menurut Imam Malik Al Aluzaiy dab Alaits berpendapat bahwa harus
diceraikan dan tidak halal lagi kawin dengan laki-laki yang mengawininya dalam,
masa iddah itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar