Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKAWINAN DENGAN PEREMPUAN YANG SEDANG MASA IDDAH


Penghalang perkawinan dengan perempuan yang sedang menjalani masaIddah.
hal ini apa bila terjadi seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dalam masa Iddahnya maka harus bercerai dan menunggu Iddah dari perceraian dari lakli-laki yang pertama dan menurut Imam Hanafiyah boleh melangsungkan pernikahan untuk kedua kalinya setelah masa iddah tadi berakhir. Namun menurut Imam Malik Al Aluzaiy dab Alaits berpendapat bahwa harus diceraikan dan tidak halal lagi kawin dengan laki-laki yang mengawininya dalam, masa iddah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar