Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKWINAN KARENA PERTALIAN SUSUAN


Penghalang perkawinan karena pertalian susuan.
Berdasarkan penjelasan dari Surat AnNisa ayat 23 dan disebutkan dalam hadits Nabi Rosulullah SAW yang menggariskan bahwa tewrjadi keharaman kawin sebab pertalian susuan seperti apa yang terjadi keharaman kawin sebab pertalian darah(nasab),adalah ada tujuh,yaitu:
1.   Ibu susuan,atau perempuan yang menyusui calon suami, juga berlaku nenek susuan dari ibu dan dari bapak, dan seterusnya ke atas.
2.   Anak susuan, dan dari anak susuan haram pula cucu susuan baik dari anak,menantu maupun anak susuan dan seterusnya kebawah.
3.   Saudara susuan,ialah perempuan yang bersekutu susuan dengn calon suami baik susuan sekandung, seayah maupun seibu. Y ang dimaksud dengan saudara susuan sekandung ialah perempuan yang disusui oleh ibu calon suami dari air susu ayahnya, baik menyusuinya bersamaan waktu maupun tidak. Yang dimaksud saudara susuan se ayah ialah perempuan yang menyusui kepada isteri ayah calon suami, dan yang dimaksud dengan saudara susuan se ibu ialah perempuan yang  disusui oleh ibu calon suami tetapi dar air susu laki-laki yang lain.
4.   Bibi susuan dari ayah ialah perempuan yang menjadi saudara ayah susuan, saudara kakek susuan dan seterusnya ke atas.
5.   Bibi susuan dari ibu, ialah perempuan yang menjadi saudara ibu susuan, nenek susuan dan seterusnya ke atas.
6.   Anak perempuan saudara laki-laki susuan, ialah anak perempuan saudara laki-laki susuan calon suami baiksaudara laki-laki sekandung  seayah maupun seibu dan seterusnya kebawah.
7.   Anak perempuan saudara perempuan susuan, ialah perempuan  anak saudara perempuan susuan calon suami baik saudara  susuan sekandung seayah maupun seibu dan seterusnya kebawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar