Penghalang perkawinan karena
pertalian susuan.
Berdasarkan
penjelasan dari Surat AnNisa ayat 23 dan disebutkan dalam hadits Nabi
Rosulullah SAW “yang
menggariskan bahwa tewrjadi keharaman kawin sebab pertalian susuan seperti apa
yang terjadi keharaman kawin sebab pertalian darah(nasab),adalah ada tujuh,yaitu:
1.
Ibu
susuan,atau perempuan yang menyusui calon suami, juga berlaku nenek susuan dari
ibu dan dari bapak, dan seterusnya ke atas.
2.
Anak
susuan, dan dari anak susuan haram pula cucu susuan baik dari anak,menantu
maupun anak susuan dan seterusnya kebawah.
3.
Saudara
susuan,ialah perempuan yang bersekutu susuan dengn calon suami baik susuan
sekandung, seayah maupun seibu. Y ang dimaksud dengan saudara susuan sekandung
ialah perempuan yang disusui oleh ibu calon suami dari air susu ayahnya, baik
menyusuinya bersamaan waktu maupun tidak. Yang dimaksud saudara susuan se ayah
ialah perempuan yang menyusui kepada isteri ayah calon suami, dan yang dimaksud
dengan saudara susuan se ibu ialah perempuan yang disusui oleh ibu calon suami tetapi dar air
susu laki-laki yang lain.
4.
Bibi
susuan dari ayah ialah perempuan yang menjadi saudara ayah susuan, saudara
kakek susuan dan seterusnya ke atas.
5.
Bibi
susuan dari ibu, ialah perempuan yang menjadi saudara ibu susuan, nenek susuan
dan seterusnya ke atas.
6.
Anak
perempuan saudara laki-laki susuan, ialah anak perempuan saudara laki-laki
susuan calon suami baiksaudara laki-laki sekandung seayah maupun seibu dan seterusnya kebawah.
7.
Anak
perempuan saudara perempuan susuan, ialah perempuan anak saudara perempuan susuan calon suami
baik saudara susuan sekandung seayah
maupun seibu dan seterusnya kebawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar