Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA JUMLAH BILANGAN ISTERI


Penghalang perkawinan karena jumlah bialangan isteri.
Menurut hokum Islam pada dasarnya hedaklah seorang laki-laki mempunytai isteri saeorang saja, hanya dalam keadaan tertentu suamia boleh beristeri lebih dari satu ortang yaitu dua, tiga atau empat orang isteri.
Hukum islam memberatkan syarat-asyarat kebolehan berpoligami, syarat adil dan kemampuan menunaikan kewajiban-kewajibannya, agar poligami mendatangkan kemaslahatan bukan nya menjadikan kemadlorotan.
Jumhur Fukahak menetapkan kebolehan berpoligami sampai emapat orang isteri saja, dan a[pa bila seorang suami sudah mempunyai empat orang isteri maka tidak dibenarkan seorang suami memiliki lagi isteri tang kelima, perkawinan yang kelima  dan setrusnya menjadi penghalangnya perkawinan tersebut.
Alasanya ialah firman Allah tersebut tertera dalam AlQur-an Surat AnNisa ayat 3
3.  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
                                                            
berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Para tabiin dan Fukahak  telah bersepakat bahwa hanya empat orang isteri saja yang dibolehkan dipoiligami oleh seorang suami.Sebagian Ulma ada yang berpendapat bahwa poligami boleh sampai Sembilan orang isteri,dengan alas an bahwa huruf wawu pada kata  watsulasa dan warubaa adalah bermana penjumlahan maka dua tambah tiga tambah empat sama dengan Sembilan.
Bahkan ada yang berpendapat bahwa disamping bahwa mana wawu adalah penjumlahan juga kata matsna artinya dua-dua sama dengan empat, tsulatsa bermakna tiga-tiga sama dengan enam dan rubaa maknanya empat-empat sama dengan delapan, boleh berpoligami menurut faham ini adalah ,empat ditambah enam ditambah delapan sama dengan delapan belas.
Menurut faham kedua bahwa haram melakukan perkawinan dengan isteri yang kesepuluh, dan menurut faham yang ketiga haram berpoligami dengan isteri yang kesembilan belas. Faham kedua dan ketiga adalah lemah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar