Penghalang perkawinan karena jumlah
bialangan isteri.
Menurut
hokum Islam pada dasarnya hedaklah seorang laki-laki mempunytai isteri saeorang
saja, hanya dalam keadaan tertentu suamia boleh beristeri lebih dari satu
ortang yaitu dua, tiga atau empat orang isteri.
Hukum
islam memberatkan syarat-asyarat kebolehan berpoligami, syarat adil dan
kemampuan menunaikan kewajiban-kewajibannya, agar poligami mendatangkan
kemaslahatan bukan nya menjadikan kemadlorotan.
Jumhur Fukahak menetapkan
kebolehan berpoligami sampai emapat orang isteri saja, dan a[pa bila seorang
suami sudah mempunyai empat orang isteri maka tidak dibenarkan seorang suami
memiliki lagi isteri tang kelima, perkawinan yang kelima dan setrusnya menjadi penghalangnya
perkawinan tersebut.
Alasanya
ialah firman Allah tersebut tertera dalam AlQur-an Surat AnNisa ayat 3
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.
berlaku
adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat,
giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Islam
memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini
poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi
Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Para
tabi’in
dan Fukahak telah bersepakat bahwa hanya
empat orang isteri saja yang dibolehkan dipoiligami oleh seorang suami.Sebagian
‘Ulma
ada yang berpendapat bahwa poligami boleh sampai Sembilan orang isteri,dengan alas
an bahwa huruf wawu pada kata watsulasa
dan waruba’a
adalah berma’na
penjumlahan maka dua tambah tiga tambah empat sama dengan Sembilan.
Bahkan
ada yang berpendapat bahwa disamping bahwa ma’na wawu adalah penjumlahan juga kata
matsna artinya dua-dua sama dengan empat, tsulatsa bermakna tiga-tiga sama
dengan enam dan ruba’a
maknanya empat-empat sama dengan delapan, boleh berpoligami menurut faham ini
adalah ,empat ditambah enam ditambah delapan sama dengan delapan belas.
Menurut
faham kedua bahwa haram melakukan perkawinan dengan isteri yang kesepuluh, dan
menurut faham yang ketiga haram berpoligami dengan isteri yang kesembilan
belas. Faham kedua dan ketiga adalah lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar