Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA BERIHRAM


Penghalang perkawinan karena keadaan berihram.               
Seorang yang sedang melaksanakan ihram, baik ihram haji maupum ihram umrah diharamkan mealngsungkan akad pernikahan baik untuk dirinya taupun untuk orang alain baik dengan perwalian maupun dengan perwakilan,bahkan dilarang melamar(khitbah) pada waktu ihram.
Alasannya ialah hadits nabi SAW, yang melrang orang yang berihram itu menikahkan atau menjadi wali, menikah dan melamar. Akad nikah yang dilakukan dalam berihram menjdi batal, demikian pendapat Umar bin Khothob, Ali, Ibn Umar, Zaid ibn Tsabit,Asy SyafiI dan Ahmad. Ulama hanafiyah membolehkan syah akad nikah ketika berihram,sebab ihram tidak mencegah kebolehan berakad nikah, yang dilarang ialah bersetubuh selama ihram, bukan persoalan syahnya akad nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar