Penghalang
perkawinan karena keadaan berihram.
Seorang
yang sedang melaksanakan ihram, baik ihram haji maupum ihram umrah diharamkan
mealngsungkan akad pernikahan baik untuk dirinya taupun untuk orang alain baik
dengan perwalian maupun dengan perwakilan,bahkan dilarang melamar(khitbah) pada
waktu ihram.
Alasannya
ialah hadits nabi SAW, yang melrang orang yang berihram itu menikahkan atau
menjadi wali, menikah dan melamar. Akad nikah yang dilakukan dalam berihram
menjdi batal, demikian pendapat Umar bin Khothob, Ali, Ibn Umar, Zaid ibn
Tsabit,Asy Syafi’I
dan Ahmad. ‘Ulama
hanafiyah membolehkan syah akad nikah ketika berihram,sebab ihram tidak
mencegah kebolehan berakad nikah, yang dilarang ialah bersetubuh selama ihram,
bukan persoalan syahnya akad nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar