Minggu, 10 April 2016

PENGHALANG PERKAWINAN KARENA PERNADUAN


Penghalang perkawinan karena permaduan.
Diharamkan seorang laki-laki memadu antara kedua saudara perempuan kakak beradik dalam suatu pertalian perkawinan, hal ini telah dijelaskan dalam Surat AnNisa ayat23.
Dan berdsarkan hadits riwayat Abu Hurairah,bahwasanya Rasulullah SAW.  Melarang seorang laki-laki memadu antara seorang isteri dengan bibinya baik bibi dari ibu atau dari ayahnya .
Rosulullah SAW. Menerangkan hikmah melarang memadu  antara dua sauadara atau seorang perempuan dengan bibinya , karena perbuatan yang demikian memutuskan tali kerabat, sehingga bias saling benci membeciu satu sama lainnya.
Larangan memadu dalam perkawinan  mencakup larangan pengertian yang sama dalam iddah, artinya jika suami dalam masa iddah dilarang mengwini saudara perempuan kakak atau adik mantan isterinya atau bibinya.
Jelasnya seorang suami menthalak isterinya dengan thalak Rajiy, bekasc suamio itu tidak boleh mengawini adiknya, kakaknya atau bibinya.sebab pertautan perkawinan antara keduanya belum putus karena masih berhak meruju kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar