Penghalang perkawinan karena permaduan.
Diharamkan
seorang laki-laki memadu antara kedua saudara perempuan kakak beradik dalam
suatu pertalian perkawinan, hal ini telah dijelaskan dalam Surat AnNisa ayat23.
Dan
berdsarkan hadits riwayat Abu Hurairah,bahwasanya Rasulullah SAW. Melarang seorang laki-laki memadu antara
seorang isteri dengan bibinya baik bibi dari ibu atau dari ayahnya .
Rosulullah
SAW. Menerangkan hikmah melarang memadu
antara dua sauadara atau seorang perempuan dengan bibinya , karena
perbuatan yang demikian memutuskan tali kerabat, sehingga bias saling benci
membeciu satu sama lainnya.
Larangan
memadu dalam perkawinan mencakup
larangan pengertian yang sama dalam iddah, artinya jika suami dalam masa iddah
dilarang mengwini saudara perempuan kakak atau adik mantan isterinya atau
bibinya.
Jelasnya
seorang suami menthalak isterinya dengan thalak Raj’iy, bekasc suamio itu tidak boleh
mengawini adiknya, kakaknya atau bibinya.sebab pertautan perkawinan antara
keduanya belum putus karena masih berhak meruju’ kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar